Komisi VII Sebut Pemerintah Kerap Tabrak Aturan demi Freeport

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 17 Nov 2015 16:43 WIB
Selain melanggar aturan ekspor konsentrat, Kementerian ESDM menurut Ketua Komisi VII Kardaya Warnika juga melanggar ketentuan renegosiasi kontrak karya.
Selain melanggar aturan ekspor konsentrat, Kementerian ESDM menurut Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika juga melanggar ketentuan renegosiasi kontrak karya. (ANTARA FOTO/Reno Asnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kardaya Warnika menilai carut marutnya proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) akibat tidak patuhnya pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kardaya mengatakan, ketidakpatuhan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap UU Minerba terlihat dari adanya kebijakan pelonggaran ekspor konsentrat untuk manajemen Freeport.

“Kondisi Freeport ini berkaitan dengan UU, karena UU tidak dipatuhi. Misalkan UU mengatakan bahwa setelah 2014 bilang tidak boleh eskpor konsentrat, tapi diekspor kan bertentangan dengan UU,” kata Kardaya di Jakarta, Selasa (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) juga mengkritik pelanggaran lain yang juga dilakukan pemerintah terkait Freeport adalah proses renegosasi KK yang molor dari target. Dalam beleid tersebut, Kardaya menyebut renegosasi kontrak harus rampung satu tahun setelah aturan diundangkan.

Namun dalam kenyataanya, upaya renegoisasi kontrak Freeport sendiri diketahui belum rampung hingga saat ini.

"Undang-Undang mengatakan bahwa negosiasi dilakukan hanya satu tahun setelah 2009. Jadi 2009 sampai 2010, berdasarkan Undang-Undang tidak ada negosiasi-negosiasi. Kalau ada berarti ilegal," ungkapnya.

Catut Nama

Seperti diketahui dalam proses pengajuan perpanjangan KK Freeport, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan terdapat anggota DPR dan Pengusaha yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham Freeport dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka di Papua.

Terkait polemik ini, Kardaya mengaku belum dapat memastikan kebenaran laporan yang diajukan Sudirman ke Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD), kemarin (16/11).

Meski demikian, ia mengatakan bahwa kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dengan meminta saham Freeport harus dilihat secara komprehensif.

"Dugaanya kan sudah kemarin disampaikan tapi ini harus dilihat secara keseluruhan apa yang terjadi, saya tidak mengacu itu benar atau tidak saya tidak tahu," tandas Kardaya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER