Revisi DNI, BKPM Kantongi 8 Usulan Privatisasi Bisnis Digital
Irene Inriana | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2015 14:48 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima banyak masukan dari beberapa pelaku usaha di sektor komunikasi dan informatika terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dalam usulannya, beberapa pelaku usaha tersebut mengusulkan agar beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar untuk masuknya investor asing. Namun, ada pula pengusaha yang mengusulkan agar bidang usaha lainnya lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri.
"Ada masukan yang menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika untuk dibuka. Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui internet itu agar tetap dialokasikan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan tidak perlu diubah," kata Kepala BKPM Franky Sibarani, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky mengungkapkan, sampai dengan tengah November ini terdapat delapan usulan yang menginginkan agar kegiatan usaha di sektor komunikasi dan informatika dapat dibuka seluas-luasnya bagi investor asing.
Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal diketahui bahwa mayoritas bidang usaha termasuk komunikasi dan informatika dilarang dimiliki asing secara mayoritas.
Di mana dalam ketentuannya, investor asing hanya diperbolehkan memiliki saham maksimal sebanyak 49 persen.
"Jadi terdapat delapan usulan agar sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan tersebut secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan untuk asing, kemudian yang sebelumnya dibatasi 49 persen dan 65 persen, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya," jelasnya.
Meski dinilai bertolakbelakang dengan Perpres 39/2014, menurut Franky panduan investasi di sektor ekonomi digital akan banyak mengacu kepada peta jalan pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menargetkan Indonesia akan menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi 130 miliar dolar AS atau berkisar Rp1.756 triliun.
Ini mengingat fasilitas layanan berbasis online telah mewarnai aktivitas sehari-hari masyarakat dengan maraknya berbagai situs seperti Gojek, Grab Bike, Tokopedia, Lazada, Zalora dan lain sebagainya.
Bahkan, lembaga jasa keuangan dan bisnis Price Waterhouse Coopers (PwC) menyebut kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.
Do mana survei tersebut mencatat 28 persen CEO menilai aktivitas "broadband" akan mendorong pertumbuhan bisnis, dengan diikuti perjanjian fasilitasi perdagangansebesar26 persen, perjanjian perdagangan bebas 18 persen, koridor transportasi 15 persen, dan koridor maritim 13 persen.
Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi 10 miliar dolar AS atau sekitar Rp138triliun.(antara)