BKPM Kaji Perpers DNI Untuk Sektor Jasa

CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2015 22:16 WIB
Ketua BKPM mengatakan sedang mengkaji Peraturan Presiden soal daftar negatif investasi yang bisa meningkatkan investasi asing di sektor jasa.
Pemerintah Indonesia terus mengkaji daftar negatif investasi yang akan mendorong investasi asing. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Agust Supriadi)
Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM, tengah mengkaji ulang peraturan tentang daftar negatif investasi, DNI, untuk mendorong investasi di Indonesia.

“Kami sedang melakukan review Perpres DNI, arahnya bagaimana investasi meningkat termasuk di sektor jasa,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani, di sela-sela KTT ASEAN Kuala Lumpur, Minggu (22/11).

Franky menyebutkan dalam pertemuan APEC dan ASEAN selalu muncul isu mengenai upaya menjadikan sektor jasa sebagai pilar pertumbuhan ekonomi negara-negara anggotanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Franky, di tingkat ASEAN, Indonesia sudah siap 100 persen untuk sektor politik dan sosial budaya.

“Tingga sektor ekonomi. Ini banyak pendekatannya, dari sisi skorsing kita mencapai 94,1 persen tetapi pemerintah tidak hanya melihat sisi ini saja. Tetapi juga kesiapan kita masuk ke sektor-sektor ekonomi yang disepakati menjadi ukuran,” ujarnya seperti dikutip ANTARA.

Franky menyebutkan Indonesia masih memerlukan banyak persiapan terkait pembukaan sektor jasa.

Sebelumnya, BPKM mengatakan telah menerima banyak masukan pelaku usaha di sektor komunikasi dan informatika agar beberapa bidang usaha di sektor itu diberi akses lebih besar untuk investor asing. Dan ada pula yang mengusulkan agar bidang usaha lain lebih tertutup dan melindungi kepentingan dalam negeri.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menetapkan, mayoritas bidang usaha termasuk komunikasi dan informatika dilarang dimiliki asing secara mayoritas.

Di mana dalam ketentuannya, investor asing hanya diperbolehkan memiliki saham maksimal sebanyak 49 persen. (antara/yns)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER