Aturan Wajib Rupiah Diklaim BI Manjur Pangkas Transaksi Dolar

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 20:19 WIB
Menurut Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, transaksi non tunai dalam negeri yang semula menggunakan mata uang dolar mulai menurun sejak Juli 2015.
Menurut Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, transaksi non tunai dalam negeri yang semula menggunakan mata uang dolar mulai menurun sejak Juli 2015. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengklaim diterapkannya aturan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berhasil menurunkan jumlah transaksi non tunai menggunakan valuta asing.

Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan dalam konteks bauran kebijakan, kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia telah memberikan hasil sesuai harapan dan secara efektif mampu menegakkan kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia.

Ia menyebut dengan adanya kewajiban ini transaksi non tunai di dalam negeri yang semula menggunakan mata uang dolar mulai menurun tajam sejak Juli 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangan ini kami pandang positif karena turut mendukung upaya pengelolaan permintaan valuta asing dan stabilitas nilai tukar rupiah secara keseluruhan," ujar Agus dalam acara Bankers Dinner di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta, Selasa (24/11) malam.

Agus juga menyebut selain menerapkan kebijakan moneter, BI juga melakukan pengawasan dan menetapkan kebijakan makroprudensial secara terukur dan proporsional.

Pelaksanaan pengawasan dan perumusan kebijakan makroprudensial ditempuh untuk memastikan terjaganya dan terpeliharanya stabilitas dan sistem keuangan serta dilakukan secara terkoordinasi antar otoritas di sistem keuangan.

"Implementasi pengawasan makroprudensial antara lain diwujudkan melalui pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bersama dengan OJK dan bank-bank yang memiliki eksposur risiko valuta asing terbear. Hal ini dilakukan untuk memitigasi munculnya risiko sistemik di perbankan Indonesia akibat pelemahan nilai tukar," ujar mantan Menteri Keuangan tersebut.

Sementara itu, lanjutnya, kebijakan makroprudensial diarahkan pada upaya pengendalian risiko-risiko utama yang berpotensi menimbulkan risiko sistemik dan menjaga keseimbangan sistem keuangan.

Kebijakan sistem makroprudensial secara terukur juga ditempuh untuk memberikan ruang pemulihan pada sektor-sektor ekonomi lainnya yang risikonya relatif terkendali. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER