Untuk mengakomodir minat tersebut, BKPM akan mengusulkan kepada tim pemerintah untuk menyetujui masuknya bisnis pemakaman ke dalam lampiran revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, persoalan dalam bisnis pemakaman adalah belum adanya rumah yang menaungi sektor usaha tersebut. Ia menyebut ada beberapa kementerian yang dapat menjadi instansi pembina, namun hal tersebut belum diputuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisnis pemakaman, kata Franky, umumnya memiliki dua kegiatan yang utama yaitu terkait jasa pemakamannya sendiri serta ketersediaan lahan pemakamannya yang masuk dalam sektor properti. Untuk itu, Franky berjanji akan segera memberi kepastian kepada calon investor yang dimaksud terkait diperbolehkan atau tidaknya izin usaha pemakaman ini.
Panti Jompo
Selain bisnis pemakaman, BKPM juga tengah mempertimbangkan pembukaan bisnis panti jompo setelah menerima minat investasi dari Australia dengan nilai investasi US$ 26 juta dan Jepang dengan nilai investasi US$ 40 juta.
Namun, menurut Franky investasi itu masih terhambat akibat pasal 8 hingga 10 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yang mengatur mengenai panti jompo.
Sampai saat ini, secara keseluruhan BKPM telah menerima 454 usulan revisi DNI yang akan terus dibuka sampai bulan depan. Pembahasan lintas kementerian yang menjadi pengusul ditargetkan selesai April 2016 mendatang. (gen)