Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat adanya minat penanaman modal untuk bisnis pemakaman yang sebelumnya tidak diatur di dalam Daftar Negatif Investasi (DNI). Satu perusahaan asing disebut BKPM telah menyiapkan dana US$ 20 juta atau setara Rp 270 miliar untuk membuka tempat pemakaman eksklusif di lahan seluas 75 hektare.
Untuk mengakomodir minat tersebut, BKPM akan mengusulkan kepada tim pemerintah untuk menyetujui masuknya bisnis pemakaman ke dalam lampiran revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, persoalan dalam bisnis pemakaman adalah belum adanya rumah yang menaungi sektor usaha tersebut. Ia menyebut ada beberapa kementerian yang dapat menjadi instansi pembina, namun hal tersebut belum diputuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ada calon investor Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah membuat rencana kerjasama dengan mitra lokal. Mereka berminat menanamkan modal US$ 20 juta karena melihat ada usaha pemakaman di Karawang, Jawa Barat milik perusahaan dalam negeri,” kata Franky dalam keterangan pers, Jumat (27/11).
Bisnis pemakaman, kata Franky, umumnya memiliki dua kegiatan yang utama yaitu terkait jasa pemakamannya sendiri serta ketersediaan lahan pemakamannya yang masuk dalam sektor properti. Untuk itu, Franky berjanji akan segera memberi kepastian kepada calon investor yang dimaksud terkait diperbolehkan atau tidaknya izin usaha pemakaman ini.
"Investor tentu perlu kepastian mengenai bidang usaha yang diminati, oleh karena itu, upaya untuk menciptakan kepastian tersebut akan menjadi salah satu misi BKPM," tambahnya.
Panti JompoSelain bisnis pemakaman, BKPM juga tengah mempertimbangkan pembukaan bisnis panti jompo setelah menerima minat investasi dari Australia dengan nilai investasi US$ 26 juta dan Jepang dengan nilai investasi US$ 40 juta.
Namun, menurut Franky investasi itu masih terhambat akibat pasal 8 hingga 10 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial yang mengatur mengenai panti jompo.
Sampai saat ini, secara keseluruhan BKPM telah menerima 454 usulan revisi DNI yang akan terus dibuka sampai bulan depan. Pembahasan lintas kementerian yang menjadi pengusul ditargetkan selesai April 2016 mendatang.
(gen)