“Kalau itu sudah masuk ke dalam trans national organized crime, UN declares itu, kerjasama seluruh dunia itu akan memudahkan dalam sharing data dan saling bantu enforcement,” kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti dalam Lokakarya Internasional tentang Perlindungan HAM pada Usaha Perikanan di Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/11).
Susi mengungkapkan kelompok pelaku IUU fishing cenderung memperkerjakan ABK Indonesia di perairan luar seperti di Selandia Baru, Afrika, hingga Kanada. Sementara, kapal eks asing yang beroperasi di perairan nasional memperkerjakan ABK asing, seperti ABK asal Myanmar maupun asal negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas pencurian ikan, lanjut Susi, juga terkait dengan kejahatan kemanusiaan seperti perbudakan modern dan perdagangan manusia. Susi memperkirakan ada sekitar 2-3 ratus kapal yang beroperasi secara ilegal di dunia. Adapun jumlah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di industri perikanan di seluruh dunia diperkirakan ada sekitar 210 ribu.
Selain itu, Susi menyatakan aktivitas ilegal tersebut juga bisa dijadikan kendaraan penyelundupan obat-obatan terlarang dan hewan yang dilindungi. Tak hanya itu, pencurian ikan ilegal juga mengancam keberlangsungan sumber daya maritim dan perubahan iklim.
61 Ribu ABK Indonesia di Selandia Baru
Lebih lanjut, terkait hal tersebut Susi juga menemukan bahwa sekitar 61 ribu ABK Indonesia bekerja di kapal-kapal milik Korea Selatan dan Taiwan di Laut Teritorial Selandia Baru (New Zealand). Namun, Susi tidak mau terburu-buru menyatakan hal tersebut adalah hasil perbudakan ataupun perdagangan manusia.
“Apakah mereka semua korban trafficking kita belum tahu tapi dari investigasi awal banyak dari mereka yang dapat perlakuan sangat tidak pantas atau manusiawi,” ujarnya.
“Jadi nanti seluruh ABK dan kegiatan bisnis daripada kapal-kapal carter eks asing yang ada di Selandia Baru harus sesuai dengan hukum-hukum undang-undang tenaga kerja,” ujarnya. (gir/gir)