Pemerintah Ragu Turunkan Tarif PPh 21 Industri Padat Karya

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 10:30 WIB
Insentif tersebut pernah disediakan pemerintah pada 2008 lalu, namun tidak ada perusahaan yang berminat karena harus mendaftarkan pekerjanya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, diambil sumpah dalam pelantikan Dirjen Pajak, di Kementrian Keuangan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesi/Adhi Wicaksono)
Bali, CNN Indonesia -- Pemerintah mengkaji kembali rencana memberikan insentif keringanan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi para pekerja industri padat karya. Pasalnya ketika 2008 lalu pernah diterapkan, kebijakan diskon PPh 21 tersebut tidak berhasil mendorong daya beli masyarakat akibat tidak ada perusahaan yang berminat.

“Karena kalau dia mau memanfaatkan fasilitas itu, pengusahanya harus memasukkan daftar nama karyawannya. Katanya waktu itu tidak laku,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara usai menghadiri Indonesian Palm Oils Conference (IPOC) 2015 di Bali, Jumat (27/11).

Suahasil mengungkapkan rencananya ketika itu, pemerintah menggunakan strategi tersebut untuk menghadapi kondisi perekonomian yang sulit. Insentif itu pun hanya berlaku sementara sehingga potongan gaji karyawan akan kembali ke normal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengusaha jadi khawatir, waktu diberikan potongan seakan-akan gaji naik tapi sebenarnya bukan karena gaji naik. Begitu potongannya selesai dia kembali ke normal seakan-akan gajinya turun,” ujarnya.

Mengingat begitu banyaknya risiko yang mungkin timbul jika kebijakan tersebut kembali diterapkan, Suahasil belum berani memastikan apakah Kemenkeu akan memasukkannya ke dalam paket kebijakan ekonomi VII yang rencananya diluncurkan awal Desember nanti.

“Kalau dikaji, dikaji dulu. (Kebijakan) itu bisa dorong daya beli kalau ada yang ambil,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan kompensasi dari penurunan potongan PPh 21 adalah pegawai selaku wajib pajak (WP) dituntut jujur mengungkapkan kewajiban pajaknya (voluntary disclosure) ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

“Kita kalau kasih potongan per orang, informasi harus jelas. Kalau informasi tak kita dapatkan ya bagaimana kita bisa dapat potongan," jelas Bambang, Jumat (20/11) lalu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER