Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menambah lima izin baru ke dalam daftar perizinan investasi yang bisa diproses hanya dalam waktu tiga jam.
Hal itu menggenapi tiga izin yang telah lebih dahulu masuk, yakni izin prinsip investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin Perseroan Terbatas (PT).
Sementara lima izin baru yang menyusul dipersingkat waktu pengurusannya adalah izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, kini investor bisa mendapatan delapan izin investasi secara bersamaan ditambah kesempatan pemesanan (booking) tanah untuk lahan konstruksi investasi.
"Kami yakin izin-izin ini bisa dilakukan selama tiga jam, karena sejak diluncurkan 26 Oktober lalu, kami bisa menyelesaikan tiga izin sebelumnya di bawah tiga jam saja," jelas Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Selasa (1/12).
Pada awalnya, kata Franky, BKPM ingin menambahkan lebih dari lima izin baru agar investor bisa mengurus lebih dari delapan izin hanya dalam tiga jam. Namun, ia menyadari kalau sistem perizinannya masih perlu evaluasi dan diperbaiki, terutama pada bagian-bagian perizinan yang dirasa masih sulit untuk dipersingkat.
"Jadi mungkin delapan izin ini sudah optimal, kami tak akan menambah izin lagi dan kami akan evaluasi sistem yang sudah ada selama tiga hingga empat minggu ke depan," tuturnya.
Dalam waktu dekat, Franky berharap seluruh perizinan yang kewenangannya telah dilimpahkan kementerian ke BKPM bisa dipangkas prosesnya menjadi hanya tiga jam.
"Pada bulan Januari mendatang kami harap seluruh Peraturan Menteri masing-masing instansi terkait delegasi wewenang ke izin investasi tiga jam sudah keluar," katanya.
Penerbitan IMTA dan RPTKA sebelumnya merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan penerbitan TDP dan API-P dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Sementar aitu, NIK diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Menyambung ucapan Franky, Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan kalau penerbitan izin-izin ini akan dilakukan secara paralel demi menghemat waktu. Perizinan tiga jam ini akan dibagi menjadi empat tahap dengan alokasi waktu masing-masing tahap selama 45 menit.
Pada 45 menit pertama, kata Lestari, investor akan mengurus izin prinsip, izin PT, dan NPWP serta booking tanah. Selama 45 menit berikutnya, investor harus mengurus TDP dan IMTA, yang kemudian dilanjutkan dengan mengurus API-P, NIK dan RPTKA.
"Dengan adanya ini kami harap bisa tepat tiga jam pelaksanaannya. Kalaupun ada force majeur paling hanya masalah jaringan karena kan semuanya online," terangnya.
Sebelumnya, BKPM telah meluncurkan sistem pelayanan perizinan investasi tiga jam pada 26 Oktober, dengan syarat nilai investasi minimal Rp 100 miliar, mampu menyerap tenaga kerja seribu orang, dan menyiapkan data diri seperi KTP untuk investor lokal atau paspor untuk investor asing.
(ags)