Jakarta, CNN Indonesia -- Harga saham perusahaan pengolahan ikan dan udang PT Dua Putra Utama Makmur Tbk tercatat dibuka menguat 20 persen menjadi Rp 660 dari harga penawaran sebesar Rp 550 per saham dalam perdagangan perdananya di lantai pasar modal, Selasa (8/12).
Direktur Utama Dua Putra Witiarso Utomo mengatakan usai menyelesaikan misi melakukan penawaran umum saham perdana (IPO), Dua Putra akan menggunakan hasil IPO sekitar Rp 921 miliar untuk meningkatkan penjualan ekspor tahun depan.
"Berbekal US FDA
certificate of registration yang diperoleh tahun ini, kami siap memperluas dan memenuhi permintaan Amerika Serikat (AS) mulai tahun depan," jelas Witiarso di Jakarta, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Dua Putra merupakan emiten ke-15 yang melantai di bursa tahun ini. Manajemen mematok harga IPO di angka Rp 550 per saham, atau di batas atas kisaran harga awal Rp 400-Rp 550. Dalam masa penawaran, saham perusahaan perikanan terintegasi ini mencatatkan kelebihan permintaan (
oversubscribed) 1,5 kali.
Dari gelaran tersebut, emiten ke-519 di bursa saham ini melepas 1,67 miliar saham atau setara dengan 40,12 persen kepemilikan. Dengan harga penawaran tersebut, maka perseroan meraup dana segar hingga Rp 921 miliar.
Selain untuk mendanai kegiatan ekspor, Dua Putra akan menggunakan sebesar Rp 130 miliar untuk membeli 10 unit kapal yang masing-masing berkapasitas 300 gross ton (GT). Sementara sebanyak Rp 200 miliar akan digunakan untuk memperbesar kapasitas produksi cold storage. Sisanya, sekitar Rp 591 miliar bakal dipakai untuk modal kerja.
Witiarso memperkirakan tahun ini perusahaannya bakal memperoleh pendapatan sekitar Rp 700 miliar, melejit 130,26 persen dari pendapatan 2014 sebesar Rp 304 miliar. Sepanjang paruh pertama tahun ini, pendapatan Dua Putra sudah mencapai Rp 277 miliar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu tentang penetapan saham Dua Putra sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh manajemen Dua Putra.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
(gen)