Jakarta, CNN Indonesia -- Demi mengakselerasi kinerja, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan jika penyelesaian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang belum diberikan untuk 28 perusahaan pelat merah kemungkinan akan dibayar menggunakan dana hasil penerbitan Surat Utang Negara (SUN).
Rini mengungkapkan langkah tersebut sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan dan kini tengah dipertimbangkan oleh instansi tersebut.
"Kemarin kita sudah bertemu pada awal minggu. PMN tahun ini diselesaikan belum tentu dengan uang tunai langsung tapi bisa dengan SUN diterbitkan untuk kami," jelas Rini di Jakarta, Kamis (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan kalau pencairan PMN harus segera dilakukan karena sudah banyak BUMN yang melakukan aksi korporasi berdasarkan alokasi PMN tersebut. Atas dasar itu, Rini juga berharap kalau Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan PMN juga bisa keluar sesegera mungkin.
"Semua penggelontoran PMN itu kan perlu PP. Minimal kami bilang kami sudah melakukan banyak aktivitas berdasarkan PMN tersebut," tambahnya.
Selain lewat penerbitan SUN, kemungkinan mekanisme pemberian PMN lainnya adalah dengan revaluasi aset. Ia menjelaskan, jika terdapat BUMN yang mendapat jatah PMN dan melakukan revaluasi aset, maka BUMN tersebut bisa memperoleh PMN yang sudah dipotong dengan pembayaran pajak atas revaluasi aset.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid V menerbitkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPH) final bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final atas selisih lebih penilaian aset yang besarannya tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3 persen, 4 persen, atau 6 persen.
Jika perusahaan mengajukan permohonan fasilitas pada periode Desember 2015, dengan pelaksanaan revaluasi aset pada bulan yang sama, maka hanya akan dikenakan PPh final sebesar 3 persen. Sementara untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari hingga Juni 2016, dengan batas pelaksanaan revaluasi aset sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar 4 persen.
"Sedang kita perhatikan juga kemungkinan lain, apakah bisa dilakukan proses revaluasi aset dan dari situ tentunya ada pembayaran pajak. Kalau itu (BUMN) ada PMN-nya, mungkin bisa dilakukan
net-off dengan pembayaran pajak," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp 39,67 triliun kepada 33 BUMN seperti tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2015. Tetapi saat ini baru ada 7 BUMN yang baru menerima PMN yaitu PT Aneka Tambang (Rp 3,5 triliun), PT Adhi Karya (Rp 1,4 triliun), PT Hutama Karya (Rp 3,6 triliun), PT Waskita Karya Tbk (Rp 3,5 triliun) dan Perum Bulog (Rp 3,5 triliun).
(gir/gir)