Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (INACA) mendesak pemerintah untuk membebaskan bea masuk 300 komponen pesawat secara bertahap. Saat ini, baru empat komponen pesawat yang mendapatkan fasilitas tersebut.
"
Import duty (bea masuk) sekarang ini sudah empat dibebaskan, kami mengajukan sekitar 300 komponen," kata Ketua Umum INACA M. Arif Wibowo di Jakarta, Rabu (16/12).
Arif berharap tahun depan setidaknya 27 komponen pesawat lainnya bisa dibebaskan guna menekan biaya operasional maskapai. Permohonan insentif ini didorong INACA mengingat sebagian besar komponen pesawat tidak diproduksi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang ranahnya Kementerian Keuangan, tetapi perlu disentuh oleh Kementerian Perhubungan, toh, tidak mengganggu industri lokal," katanya.
Selain itu, lanjut Arif, INACA juga meminta pembebasan jasa kena pajak untuk maskapai-maskapai yang mengoperasikan pesawat sewa (
operating lease).
"Kami sangat mengharapkan kebijakan khusus maskapai ini agar neraca kita kuat karena bagaimana maskapai
operating lease bisa menutupi biaya operasionalnya," katanya.
Ia mengatakan sebagian besar maskapai
operating lease di negara-negara Asean dan Asia dibebaskan jasa kena pajak, seperti di Singapura dan Dubai.
"Pajaknya sampai 10 persen, kami paham pemerintah membutuhkan pajak, tetapi kami juga berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi karena menggaet orang-orang untuk
traveling," tuturnya.
Arif mengungkapkan 2015 menjadi salah satu tahun yang sulit bagi industri penerbangan di tengah pelemahan rupiah dan fluktuasi ekonomi global.
"Memang ada penurunan harga avtur, tetapi belum diimbangi karena
oversupply di pasar," ujarnya.
(ags/antara)