Revaluasi Aset 84 Perusahaan Sumbang Pajak Rp 2 Triliun

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 17:50 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan target penerimaan Rp1.294 triliun hanya tercapai sekitar 85 persen pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama (tengah), Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II Angin Prayitno (kanan), Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi (kiri), bersalaman usai memberi keterangan pers terkait penunggak pajak yang dilakukan penyanderaan (gijzeling), di Lapas kelas III Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/8). (Antara Foto/Risky ANdrianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejauh ini telah menerima setoran pajak dari 84 perusahaan lebih dari Rp2 triliun khusus dari hasil revaluasi aset.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Mekar Satria Utama menyebutkan pajak revaluasi aset itu sebagian besar disetor  BUMN, terutama yang bergerak di sektor perbankan.

Menurutnya, nilai tersebut berpotensi bertambah mengingat masih banyaknya perusahaan yang tengah menghitung ulang asetnya, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak revaluasi aset Rp1,9 triliun itu data seminggu lalu, hari ini dapat tambahan lagi dari lima sampai tujuh perusahaan. Pajak yang masuk dari ratusan juta sampai miliaran rupiah. Totalnya belum dihitung," ujar Satria di Jakarta, Rabu (16/12).

Ia optimistis dengan adanya tambahan pajak revaluasi aset tersebut, target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai 85 persen. Adapun total target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp1.294 triliun.

"Itu sudah dibayar Jumat lalu yang Rp 1,9 triliun, sekarang sudah bertambah (menjadi) di atas Rp2 triliun. Pokoknya kita kejar target pajak di atas 85 persen," terang dia.

Sebelumnya, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas selisih hasil revaluasi aset diturunkan berjenjang dari 10 persen menjadi 3 persen hingga 6 persen. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER