Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan, kajian ini dilakukan guna mengukur nilai (valuasi) terhadap besaran aset yang harus dilepas manajemen Freeport Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati enggan merinci hasil kajiannya, Aloysius menyatakan Kementerian BUMN telah memiliki valuasi terhadap harga saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Sebelumnya, wacana yang berkembang menyatakan bahwa konsorsium PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama PT Aneka Tambang Tbk dijagokan untuk menyerap saham Freeport Indonesia.
"Tergantung harganya berapa. Dan tidak boleh bilang karena itu subject to negotiation. Kalau soal harga, kalau tidak salah (total) aset Freeport McMoRan (induk usaha Freeport Indonesia) itu US$ 11 miliar," imbuhnya.
Koordinasi dengan Kementerian ESDM
Seperti diketahui, menyusul rencana pembelian 10,64 persen saham Freeport Indonesia, Menteri BUMN Rini Soemarno kata Aloysius telah melayangkan surat kesediannya kepada Sudirman Said selaku Menteri ESDM.
"Kami akan merespons surat yang kemarin semoga disiapkan segala sesuatunya. Kemudian kami sudah minta kepada Freeport untuk mengirim surat lagi terkait dengan tahapan penawaran divestasi termasuk dengan mereka agar menyebut angka minimal dari jumlah saham yang ingin dilepas berapa," tutur Sudirman. (gir/gen)