Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Meski akan membuka kesempatan bagi perusahaan tanpa infrastruktur pipa gas mendapatkan alokasi, namun pemerintah bakal membatasi jangka waktu pembangunannya.
“Kalau sampai batas waktunya belum ada infrastrukturnya, akan kami alihkan alokasi gasnya. Sementara kalau mereka mau membangun fasilitas di daerah baru yang belum ada pipa, akan kami berikan insentif," kata Agus Cahyono Adi, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (18/12).
Kebijakan tersebut menurut Agus diberikan untuk mengakomodir kritikan pengusaha swasta yang tak terima peluang bisnisnya dikebiri pemerintah karena lebih mengutamakan memberi alokasi gas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD), serta tidak menyediakan alokasi bagi perusahaan tanpa infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul kembali dibukannya peluang swasta di dalam bisnis jual-beli gas bumi melalui pipa, Direktur PT Alam Migas Energi Nurhadi Antono menyambut baik rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Menteri Nomor 37 tersebut.
"Karena bagaimana pun juga pemerintah butuh swasta untuk merealisasikan pembangunan pipa gas distribusi karena investasi untuk proyek pipa distribusi itu sangat besar dan harus masif," kata Nurhadi.
Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran berpendapat guna mempercepat pembangunan pipa gas distribusi pemerintah harus menjalin koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menyelesaikan problematika yang dihadapi saat merealisasikan jaringan pipa gas distribusi di Indonesia.
“Pembangunan pipa gas bukan hanya komitmen dari perusahaan. Melainkan harus ada komitmen pemerintah daerah. Pembebasan lahan itu bukan hal yang mudah lho. Jadi pemerintah daerah juga harus komit mengenai rencana pembangunan pipa gas daerah," imbuh Tumiran.
(gen)