Revisi Ulang Aturan Alokasi Gas Menurunkan Wibawa Pemerintah

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 18 Des 2015 15:22 WIB
Semangat awal Permen ESDM Nomor 37 untuk menertibkan pemberian alokasi gas pipa kepada perusahaan tanpa infrastruktur menjadi pudar dengan revisi tersebut.
Semangat awal Permen ESDM Nomor 37 untuk menertibkan pemberian alokasi gas pipa kepada perusahaan tanpa infrastruktur menjadi pudar dengan revisi tersebut. (Dok. PGN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi dinilai bisa menurunkan wibawa pemerintah.

Pasalnya, semangat awal diterbitkannya Permen 37 untuk menertibkan pemberian alokasi gas pipa kepada perusahaan tanpa infrastruktur menjadi pudar dengan rencana revisi tersebut. Padahal, pemerintah telah berjanji menekan harga jual gas bumi kepada pelaku industri sebagai konsumen akhir.

“Pemerintah cenderung mendengarkan suara para trader yang sejak semula menolak Permen 37. Revisi Permen jelas menurunkan wibawa pemerintah," kata Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), di Jakarta, Kamis (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan berpendapat revisi beleid tersebut bakal memberi peluang bagi trader tanpa infrastruktur mendapatkan kembali alokasi gas, sehingga dikhawatirkan bakal mengambil alokasi gas yang seharusnya diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).

Ia menambahkan, jika revisi tersebut jadi dilakukan maka pemerintah harus menjamin perusahaan-perusahaan non BUMN untuk tidak membangun di wilayah yang infrastrukturnya telah dibangun BUMN dan melarang mereka menjual gas selain kepada konsumen.

Menurut Marwan, jika perusahaan swasta masih ingin berbisnis (jualan) gas, maka harus ada aturan yang dipenuhi. Misalnya, dengan membangun infrastruktur di wilayah-wilayah baru. Kemudian, jika swasta membangun di wilayah yang baru harus bekerjasama dengan BUMN atau BUMD. Lalu, swasta tidak mendapat alokasi gas langsung dari hulu.

"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka harga gas akan akan tetap tinggi dan perluasan infrastruktur akan gagal terwujud. Jika demikian, maka niat merevisi Permen harus dibatalkan,” ujar Marwan.

Jaga Konsistensi

Marwan meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk konsisten dengan ketentuan yang telah diundangkan dalam Permen tersebut demi menciptakan harga gas yang terjangkau bagi masyarakat dan pelaku industri. Bukan hanya mengedepankan kepentingan sekelompok pengusaha.

Permen ESDM Nomor 37 baru disahkan pada 13 Oktober 2015 dengan tujuan untuk menurunkan biaya transaksi, baik dari aspek rantai distribusi dan transportasi dengan harapan harga gas dapat turun. Sebab pemerintah mencatat banyak praktik penjualan gas bertingkat yang membuat harga gas sangat mahal seperti diungkap dalam dokumen BPH Migas yang terbit pada Oktober 2015.

Dokumen itu mencontohkan sistem penjualan gas di salah satu wilayah, yakni di Bekasi, Jawa Barat. Sumber gas di Bekasi yang berasal dari PT Pertamina EP, anak usaha Pertamina yang menjual gas tersebut kepada PT Odira sebagai pemasok atau trader pertama yang lalu menjual kembali gas tersebut ke trader berikutnya, yaitu PT Mutiara Energi dan selanjutnya dijual lagi ke trader berikutnya, yaitu PT Berkah Utama Energi dan dijual lagi ke trader lagi yaitu PT Gazcomm Energi dan selanjutnya baru ke konsumen yaitu PT Torabika.

Dengan adanya trader bertingkat itu harga menjadi sangat mahal. Harga gas dari Pertamina EP di kisaran US$ 6 per MMBTU sampai ke PT Torabika dengan harga USD 14,5 per MMBTU. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER