Simak Isi Pokok Perjanjian Pertamina Soal Blok Mahakam

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 21:30 WIB
Selain pengalihan status kepegawaian, Pertamina juga berkomitmen menyusun rencana kerja dan anggaran Blok Mahakam pasca 2017.
Selama hampir 50 tahun mengelola Blok Mahakam di Kalimantan Timur, Total dan Inpex telah menginvestasikan setidaknya US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun sejak masa eksplorasi dan pengembangannya telah memberikan penerimaan Negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp 750 triliun. (Dok. Sekretariat Kabinet).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah poin penting disepakati menyusul keputusan pemberian 100 persen hak partisipasi (Participating Interest/PI) Blok Mahakam ke tangan PT Pertamina (Persero).

Dalam pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) yang diteken bersama Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, Rabu petang (15/12), manajemen Pertamina menyatakan akan membuat perjanjian menyoal upaya pengalihan kegiatan operasi Blok Mahakam, berikut pengalihan status karyawan Total yang termaktub dalam transfer agreement.

Dengan begitu, pasca Blok Mahakam dikelola pada 31 Desember 2017, tak kurang dari 3.765 pegawai Total akan menjadi pegawai Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Seperti tadi Pak Menteri (Sudirman Said) sampaikan bahwa langkah ini suatu langkah bagaimana support pemerintah dalam hal ini melalui Pak Menteri, untuk mendukung lebih lanjut kepada Pertamina, khususnya di upstream di dalam mengembangkan bisnisnya. Dan HoA ini langkah awal bagi Pertamina dalam persiapan alih kelola agar pelaksanaan transfer sebaik-baiknya sehingga 31 Desember 2017 tidak mengalami guncangan yang berarti dalam pengoperasian,” ujar Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina di Jakarta.

Selain pengalihan status pegawai, Dwi menambahkan pihaknya juga telah membuat kesepakatan mengenai rencana penyusunan anggaran dan rencana kerja atau Work Program and Budgeting (WP & B) Blok Mahakam pasca 31 Desember 2017 yang akan dilaksanakan Pertamina.

Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga telah menyepakati perjanjian komersial (commercial agreement) yang akan berisi penyelesaian komposisi kemitraan pada kontrak kerjasama yang baru berikut bentuk prosedur kerjasama atau Joint Operation Agreement (JOA).

“Pak Menteri juga menekankan bahwa ini adalah blok besar, kompleks. Pertamina membutuhkan sebisa mungkin dalam hal partnership untuk pengoperasian ke depan. Ini adalah hal normal untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi,” tutur Dwi.

Total Ambil Jatah

Seiring dengan ditekennya HOA mengenai pengelolaan Blok Mahakam, Kepala Perwakilan Total untuk kawasan Asia Pasifik, Olivier de Langavant menegaskan pihaknya akan mengambil kesempatan penawaran PI sebanyak 30 persen (sharedown) yang telah ditetapkan oleh pemerintah kepada Pertamina.

Di mana PI sebanyak 30 persen tadi akan dibagi bersama manajemen Inpex, yang selama ini menjadi mitra Total di Blok minyak dan gas bumi yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur.

Split antara Total dan Inpex itu sekarang 50:50. Jadi nantinya 15 persen akan diberikan untuk Inpex dan 15 persen lainnya untuk Total,” cetus Langavant

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memastikan bahwa 10 persen PI dari Pertamina juga bakal diberikan kepada pemerintah daerah sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2015 tentang Tentang Pengelolaan WK Migas yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.

Jadi Pertamina 60 persen, Pemda 10 persen dan Inpex dan Total maksimal 30 persen,” imbuh Sudirman. (ags/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER