Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memutuskan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan minyak tanah serta harga BBM penugasan jenis premium ditetapkan setiap tiga bulan sekali. Keputusan tersebut dituangkan Sudirman dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan yang diteken Sudirman pada 9 November 2015 tersebut praktis sudah berlaku dan menggantikan aturan sebelumnya bernomor 39 Tahun 2014 yang menyebut harga BBM ditentukan oleh Menteri ESDM setiap bulan.
“Harga jual eceran jenis BBM tertentu ditetapkan setiap tiga bulan, atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan,” ujar Sudirman dalam aturan yang salinannya diperoleh CNNIndonesia.com, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menyatakan dalam menetapkan harga jual eceran tersebut, pemerintah mempertimbangkan tiga hal yaitu: kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, dan ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Harga Baru Januari
Dengan diundangkannya aturan baru tersebut, maka penetapan harga terbaru BBM bersubsidi maupun penugasan seharusnya dilakukan pemerintah pada 10 Januari 2016. Sebab, pemerintah terakhir kali menetapkan harga BBM pada 10 Oktober 2015 berbarengan dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid III.
Harga solar bersubsidi ditetapkan turun Rp 200 per liter dari Rp 6.900 per liter menjadi Rp 6.700 per liter dan berlaku mulai 10 Oktober 2015. Sementara harga Premium tetap Rp 7.300 per liter.
(gen)