Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bahwa mekanisme penawaran (tender) lima wilayah kerja panas bumi yang sudah diumumkan beberapa bulan lalu molor dari yang dijadwalkan.
Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak mengungkapkan, salah satu faktor yang menyebabkan molornya pengumuman pemenang tender tak lepas dari lambatnya prosesi pembentukan panitia lelang yang harus melibatkan kontribusi pemerintah daerah.
"Ini soal administarasi persuratan. Dahulu diusulkan seseorang yang sudah tune in, tapi belakangan datang lagi surat susulan bahwa orang tersebut sudah dirotasi dan usulan yang disampaikan lama. Pembentukan panitia lelang sendiri harus menunggu dari (pemerintah) daerah karena ini amanat Peraturan Pemerintah sehingga SK (Surat Ketetapan) Panitia lelang baru ditandatangani tanggal 2 Desember," ujar Yunus kepada CNN Indonesia, Jumat petang (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain lambatnya pembentukan panitia lelang, tambah Yunus, faktor yang turut menjadi kendala dalam pelaksanaan lelang ialah minimnya minat pelaku usaha panas bumi dalam mengikuti tender.
Dengan begitu, pemerintah harus menggelar tender ulang guna memenuhi ketentuan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi.
"2 WKP sudah dilelang, yang 1 WKP yaitu Lawu (Jawa Tengah) selesai 30 Desember, sedang Danau Ranau (Lampung) dilelang ulang tanggal 29 Nopember 2015 karena hanya satu peminatnya. Keduanya (targetnya) selesai Mei 2016," cetus Yunus.
Sementara untuk lelang 3 WKP lainnya, yakni Way Ratai di Lampung dengan potensi energi sekitar 55 megawatt (mw), WKP Gunung Talang di Sumatera Barat dengan potensi 65 mw, dan WKP Marana di Sulawesi Tengah dengan potensi energi 20 mw ditargetkan bisa rampung pada Mei 2016.
"Untuk 3 WKP tadi telah diumumkan pafa 17 Desember 2015 selesai Mei 2016," tandas Yunus.
Sebagaimana diketahui, guna menggenjot pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai sumber energi pembangkit listrik Kementerian ESDM dijadwalkan bakal melelang 27 wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi, dengan total potensi kapasitas mencapai kisaran 1.535 mw dalam beberapa waktu ke depan.
Untuk bisa menarik minat investor mengembangkan energi panas bumi di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif. Selain pembebasan bea masuk dan Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang impor, pemerintah juga telah merevisi patokan harga jual listrik dari pembangkit energi panas bumi, yang saat ini berada di level US$ 11 sen per kilowatt hour (kwh).
Di samping itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah mengajukan agar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mendapat insentif berupa tax allowance dan tax holiday.
(gir)