Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan menurunkan harga jual gas untuk industri pada tahun depan guna meringankan beban pelaku usaha di tengah perlambatan ekonomi.
Untuk kontrak pembelian gas hulu di bawah US$8 per juta British Thermal Unit (MMBTU), harga jualnya turun sekitar US$1. Sedangkan untuk kontrak pembelian gas hulu di atas US$8 per MMBTU, penurunan harganya bisa mencapai US$2.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja memastikan kebijakan penurunan harga gas untuk industri akan berlaku sementara selama ekonomi mengalami perlambatan pertumbuhan. kebijakan ini akan dilegalkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan berlaku per 1 Januari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini akan berlaku selama ekonomi lagi slow, kalau sudah normal lagi tidak akan berlaku lagi," ujar Wiratmaja usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (22/12).
Menurutnya, harga gas akan diturunkan bervariasi tergantung harga yang tertera dalam kontrak kontrak pembelian gas di sektor hulu. Untuk industri yang meneken kontrak gas hulu di di kisaran harga US$6-8 per MMBTU, harganya akan diturunkan sekitar US$0-1 per MMBTU. Sementara untuk kontrak gas hulu di atas US$8 per MMBTU, harga jualnya diturunkan sekitar US$1-2 per MMBTU.
Potential LostDengan turunnya harga gas industri, kata Wiratmaja, maka pemerintah harus rela kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar US$104 juta per tahun atau setara dengan Rp1,42 triliun per tahun. Namun, potensi kehilangan PNBP itu diharapkan bisa tertutup dengan potensi pajak yang bakal meningkat akibat penggunaan gas industri yang naik signifikan di masa mendatang.
"Kira-kira turun US$104 juta per tahun, tapi nanti akan men-generate perekonomian yang pajak dan sebagainya akan lebih beberapa kali lipat dari itu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah sudah memegang data perusahaan yang akan mendapatkan kemudahan itu. Perusahaan yang bergerak di bidang pupuk dan petrokimia akan menjadi prioritas pemberian insentif itu.
Namun, ia enggan menyebutkan nama perusahaan-perusahaannya dengan alasan itu merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian.
"Yang jelas gas kita turunkan, industri bisa turun lebih bagus," tutupnya.
(ags)