Menteri Rini: Komisaris Pelindo II di Balik Pemecatan RJ Lino

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 19:05 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno memerintahkan Dewan Komisaris Pelindo II menunjuk pengganti sementara RJ Lino dan Ferialdy Noerlan.
Menteri BUMN Rini Soemarno menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (26/10). (Antara Foto/Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan telah memberhentikan Richard Joost Lino dan Ferialdy Noerlan dari jajaran direksi PT PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Namun, ia menegaskan, pemecatan keduanya merupakan desakan dari jajaran Dewan Komisaris Pelindo II karena mempertimbangkan proses hukum yang menimpa keduanya.

"Dewan Komisaris  sesuai dengan prosedur telah menyampaikan pertimbangannya kepada Kementerian BUMN.  Langkah Dewan Komisaris ini dilakukan untuk  memastikan bahwa kegiatan perseroan berjalan dengan optimal," ujar Rini Soemarno melalui keterangan pers Kementerian BUMN, Rabu (23/12).

Menurut Rini, Dewan Komisaris Pelindo II telah menyampaikan pandangan agar Direktur Utama RJ Lino  dan Direktur Ferialdy Noerlan tidak dibebani tugas untuk mengelola perusahaan karena masalah hukum yang dihadapinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menanggapi surat Dewan Komisaris tersebut, lanjut Rini, Kementerian BUMN melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memutuskan untuk memberhentikan keduanya  dengan hormat.

“Biarlah mereka dapat berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukum masing-masing," kata Rini.

Sehubungan dengan itu, Menteri BUMN memerintahkan kepada Dewan Komisaris Pelindo II untuk menunjuk anggota direksi yang ada untuk menjabat sementara sebagai pelaksana tugas direktur utama dan direktur sampai terpilih yang baru.

Berikut jajaran Dewan Komisaris PT Pelindo II:
  • Luky Eko Wuryanto (Komisaris Utama)
  • M Djalil Yusuf
  • Albert Inkiriwang
  • Retno Pudji Budi Astuti
  • Gunadi
  • Agus Suharyono


Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan Quay Container Crane pada 2010,. Sementara  Ferialdy Noerlan dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus pengadaan mobil crane 2013 oleh Bareskrim Polri. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER