Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memungut Dana Ketahanan Energi dari setiap liter premium dan solar yang dibeli konsumen menuai polemik.
Menanggapi kritik dan masukan dari berbagai sumber, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan akan menyerap aspirasi yang berkembang dan membuka sejumlah opsi untuk menyukseskan kebijakan itu. Salah satu opsi yang dikaji adalah menyisihkan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menanggung Dana Ketahanan Energi yang dibebankan ke konsumen.
"Ada opsinya, banyak kok. Seperti d PP 79 bisa dipungut dari masyarakatat, APBN, bisa dari premi pengurasan fosil. Kemudian penggunaannya mulai dari eksplorasi, infrastruktur, ketahanan energi, sampai research development sampai energi terbarukan," ujarnya di Istana Negara, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Sudirman Said tidak merinci opsi-opsi yang disebutkannya secara mendetil. Intinya, beberapa opsi yang sedang dipikirkannya akan mengacu pada payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
"Semakin banyak masukan semakin baik. Dan kita sedang terus mendengar dari berbagai pihak tentu dengan mengkaji apa yang terbaik," tuturnya.
Bayar Utang
Dia menjelaskan, tujuan dari iuran Dana Ketahanan Energi adalah salah satunya untuk melunasi utang pemerintah ke PT Pertamina (Persero) yang selama ini menanggung kerugian karena menjual premium dan solar lebih murah dari harga keekonomian.
"Ini kan bagian dari iuran gitu. Dan jangan lupa sebagian untuk bayar utang karena sudah murah (harga BBM penugasan) selama ini," katanya.
Selebihnya, lanjut Sudirman, Dana Ketahanan Energi akan digunakan untuk membantu kelompok masyarakat di 2.517 desa yang selama ini belum menikmati aliran listrik. "Itu nanti kami pikirkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM mengumumkan kebijakan penurunan harga premium dan solar mulai 5 Januari 2016, yakni masing-masing per liter menjadi Rp6.950 dan Rp5.650. Namun, itu belum memperhitungkan pungutan Dana Ketahanan Energi yang ditetapkan sebesar Rp200 untuk setiap liter premium dan Rp300 per liter untuk solar. Dengan demikian, harga premium yang harus ditanggung konseumen sebesar Rp7.150 per liter, sedangkan solar tetap karena selisihnya disubsidi pemerintah.
Untuk bisa memungut Dana Ketahanan Energi, Sudirman menambahkan, akan terbit Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai skema dan teknis pemungutannya. Dengan asumsi pelaksanaan per 5 januari 2016, ia mengatakan seharusnya PP tersebut telah selesai disusun dan akan segera terbit dalam waktu dekat.
"Harusnya (PP) sudah selesai. Nanti kita lihat, tentu harus konsultasi dengen Setneg (Sekretariat Negara)," jelasnya.
(ags/gen)