Pengajuan Izin Investasi Listrik Melonjak Signifikan di BKPM

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 11:48 WIB
Nilai pengajuan izin prinsip di sektor ketenagalistrikan, air bersih, dan gas mencapai Rp707,37 triliun atau lebih besar dibanding tahun lalu Rp297,21 trilliun.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat jumlah pengajuan izin usaha di sektor ketenagalistrikan, air bersih, dan gas meningkat signifikan pada tahun ini, yakni mencapai 238 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan tingginya minat calon investor di sektor tersebut karena terkait dengan mega proyek 35 ribu Mega Watt (MW). Selain itu, permudahan perizinan usaha di bidang usaha ketenagalistrikan juga berpengaruh dalam peningkatan jumlah izin prinsip di sektor ketenagalistrikan, air bersih, dan gas.

Menurut Franky, sejak Maret 2015 investasi di sektor ketenagalistrikan hanya membutuhkan 25 izin dengan proses perizinan memakan waktu selama 256 hari. Sebelumnya, calon pemodal di sektor ini harus mengantongi sedikitnya 49 jenis izin dengan jangka waktu pengurusan 923 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemangkasan perizinan diharapkan dapat mempercepat proses realisasi investasi di sektor listrik. Terlebih, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga menempatkan eselon I-nya di PTSP Pusat-BKPM sehingga koordinasi untuk mengatasi hambatan yang muncul dapat lebih mudah dilakukan," jelas Franky melalui siaran pers dikutip Rabu (30/12).

BKPM mencatat, sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2015 jumlah pengajuan izin prinsip di sektor ketenagalistrikan, air bersih, dan gas mencapai nilai Rp707,37 triliun atau lebih besar dibanding tahun lalu Rp297,21 trilliun. Angka tersebut mengambil porsi 37,51 persen dari total minat investasi yang masuk sepanjang periode tersebut sebesar Rp1.886,04 triliun.

Mengacu pada data terserbut, Franky berharap para pemodal segera merealisasikan investasinya karena ketersediaan energi merupakan faktor penting dalam realisasi investasi sektor lainnya. Demi mempercepat realisasi investasi sektor ini, BKPM bisa memberikan fasilitas keringanan pajak (tax allowance) dengan waktu pemrosesan selama 28 hari melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.

"Dalam kunjungan ke berbagai proyek investasi sepanjang tahun 2015 ini, salah satu permasalahan yang disampaikan investor adalah ketersediaan energi. Oleh karena itu, dalam jangka panjang, realisasi investasi sektor kelistrikan penting untuk meningkatkan daya saing investasi sektor lainnya, terutama dari sisi ketersediaan energi," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah mempersilahkan swasta untuk menggarap 30 ribu MW dari total pembangunan megaproyek 35 ribu MW yang direncanakan berlangsung hingga 2019. Program listrik 35 ribu MW sendiri membutuhkan investasi total US$ 72,94 miliar yang akan digunakan untuk membangun 291 pembangkit, 732 set transmisi, 1.375 unit gardu induk. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER