Kemenkeu dan OJK Sepakat Pangkas Pajak DIRE jadi 1 Persen

CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 12:11 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan kalau keputusan tersebut sudah final dan kini sedang disusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (tengah) mengatakan kalau keputusan tersebut sudah final dan kini sedang disusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyepakati keputusan pembebanan pajak penghasilan (PPh) terhadap selisih antara nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) dalam Dana Investasi Real Estate (DIRE) di angka 1 persen dari sebelumnya 5 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan kalau keputusan tersebut sudah final dan kini sedang disusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan hal tersebut. Rencananya, PMK akan selesai dalam waktu dekat dan bisa berlaku tahun ini.

"Nanti bakal ada PMK baru yang mengubah pajak capital gain jadi hanya 1 persen saja jadinya. Itu sudah selesai dan kini kami tinggal menyelesaikan draf PMK-nya saja. Semua tinggal di Kementerian Keuangan," jelas Muliaman di Jakarta, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman mengakui awalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) enggan menurunkan apalagi menghapuskan pajak capital gain. Bahkan untuk mendapatkan angka 1 persen, Muliaman mengaku harus melakukan negosiasi intensif dengan otoritas pajak tersebut.

"Tidak bisa sampai nol persen lah pajaknya, kami saja dapatkan itu dengan hasil negosiasi. Tapi setidaknya pajak ini tidak hanya berlaku bagi dana DIRE yang dihimpun untuk aset yang recurring saja, tapi juga mencakup aset berupa infrastruktur," jelasnya.

Dengan revisi tarif PPh tersebut, ia berharap bisa menarik banyak dana DIRE yang diparkir di luar negeri karena potensinya sangat besar. Ia menambahkan, saat ini potensi dana DIRE asal Indonesia yang berada di luar negeri ada di kisaran Rp33 triliun.

“Kami harap mereka bisa bawa pulang DIRE-nya dan yang lain kami harap mau memanfaatkan juga. Karena kami dengar banyak sekali yang minat untuk berinvestasi di dalam DIRE," tambahnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait pajak DIRE tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200 tahun 2015, di mana pemerintah telah menghapus pajak dividen Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diterima dari Special Purpose Company (SPC) sebesar 15 persen lantaran KIK dan SPC sudah merupakan satu kesatuan dan bukan dua objek pajak yang terpisah.

Pasalnya SPC sendiri merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang minimal 99,9 persen sahamnya berupa KIK, di mana modalnya bersumber dari dana masyarakat pemodal berbentuk DIRE.

Pemberlakuan pajak capital gain masih bisa dilakukan mengingat pasal 4 ayat 2 PMK tersebut mengatakan bahwa "Penghasilan yang berasal dari pengalihan Real Estat merupakan objek pajak penghasilan berupa keuntungan atas pengalihan harta bagi pihak yang mengalihkan Real Estat".

Peraturan itu juga menyebutkan kalau pajak capital gain sebesar 25 persen dari selisih HPP yang ditetapkan oleh pengalih aset dengan nilai penjualan yang harus dibayar SPC.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER