Dualisme FTZ Batam Buat Pajak Menguap Rp20 Triliun per Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 14:11 WIB
Investor enggan berinvestasi di kawasan perdagangan bebas Batam karena harus berurusan dengan Badan Pengelola dan Pemerintah Kota Batam.
Investor enggan berinvestasi di kawasan perdagangan bebas Batam karena harus berurusan dengan Badan Pengelola dan Pemerintah Kota Batam. (CNN Indonesia/Vega Probo).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membuat kebijakan baru untuk menghentikan dualisme pengelolaan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperkirakan negara kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp20 triliun per tahun akibat tumpang tindih kepemimpinan dalam mengelola FTZ Batam.

Tjahjo menuturkan dualisme tersebut muncul karena selama ini FTZ Batam dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Batam terpisah dengan wewenang Pemerintah Kota Batam. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi tumpang tindih kewenangan dalam mengelola FTZ Batam.

Akibat dualisme tersebut, FTZ Batam dinilai tidak berkembang secara signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahkan ada potensi hilangnya penerimaan negara berupa pajak sebesar Rp20 triliun per tahun,” kata Tjahjo di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekomian, Selasa (5/1).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui secara umum kondisi perkembangan kawasan pelabuhan dan FTZ Batam saat ini tidak sesuai dengan harapan. Sebab, pertumbuhan ekonomi Batam justru stagnan bahkan cenderung menurun.

"Ini sejak lahir salah, ada duplikasi kewenangan antara pemerintah Kota Batam, otoritas Batam dan kewenangan pusat juga ada sehingga tidak pernah mencapai target. Pajak Rp20 triliun hilang per tahun, kita bangun Batam dan Kepulauan Riau seharusnya bukan hanya melayani Singapura," ujar Tjahjo.

Masalah tersebut menurutnya akan disampaikan dan dibahas dalam tingkat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo siang ini. Sebagai solusinya, pemerintah akan segera menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Dengan PP ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih kewenangan atau dualisme kepemimpinan di Batam.

"Supaya kawasan tersebut bisa berkembang dengan baik. Bisa jadi, alternatif FTZ dirubah jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," jelasnya.

Hambat Investasi

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomia Darmin Nasution membenarkan bahwa perkembangan FTZ Batam tidak sesuai harapan. Ia menyebut pertumbuhan Batam yang cenderung melambat juga menjadi penghambat proses investasi di kawasan tersebut.

“Kondisi akibat dualisme yang terjadi membuat para investor tidak nyaman karena harus berurusan dengan dua institusi. Ini dianggap mengganggu pelayanan dan tidak memberikan kepastian,” ucap Darmin.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyebut investor kawasan FTZ Batam saat ini sangat membutuhkan kepastian dalam pengelolaan kawasan tersebut. Pasalnya potensi investasi di sana masih tinggi, contohnya perusahaan Singapura yang menyatakan niatnya berinvestasi di sektor galangan kapal.

"Sekarang adalah bagaimana lebih mengkonkritkan supaya iklim investasi di Batam menjadi lebih baik dan investor lebih terpikat bukan hanya di Batam, tapi juga Bintan dan Karimun," jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER