Aturan Baru Terbit Insentif Fiskal Kawasan Industri Dibedakan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 07:27 WIB
Perusahaan yang membangun fasilitas produksi di kawasan industri paling jauh dari Pulau Jawa akan memperoleh insentif pajak lebih besar dibandingkan di Jawa.
Pabrik PT Unilever Oleochemical Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara Kamis (26/11). (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal membedakan pemberian fasilitas insentif fiskal pada setiap kawasan industri, bergantung pada golongan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan efektif berlaku mulai 28 Desember 2015 ini menggantikan aturan lama PP Nomor 24 tahun 2009 dan mengatur ketentuan baru mengenai insentif fiskal.

Mengutip pasal 41 peraturan yang salinannya diperoleh CNNIndonesia.com, perusahaan dalam kawasan industri tertentu hanya diberikan insentif perpajakan berdasarkan golongan WPI. Besaran insentif fiskal yang diterima masing-masing WPI akan ditetapkan melalui PMK buatan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP 142 hanya mengategorikan beberapa golongan WPI menjadi WPI Maju yang ada di Pulau Jawa, WPI Berkembang (Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara kecuali Batam, Bintan, dan Karimun, dan Sumatera Selatan).

Lalu ada juga golongan WPI Potensial I (Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Bali dan Nusa Tenggara), serta WPI Potensial II (Papua dan Papua Barat). Semakin maju WPI-nya, maka besaran insentif fiskalnya akan lebih kecil dibanding kawasan industri yang berada dalam cakupan WPI lainnya.

Jika melirik aturan-aturan fasilitas fiskal terdahulu untuk kawasan industri, pemerintah gemar memberikan fasilitas berupa tax holiday dan tax allowance. Fasilitas tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 tahun 2015 yang diberikan kepada industri pionir seperti industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Sedangkan fasilitas tax allowance diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015, di mana pemerintah menambah jumlah bidang usaha calon penerima tax allowance dari 129 ke 143 sektor. Sesuai syaratnya, tax allowance akan dipertimbangkan apabila rencana investasinya dibangun di luar Jawa. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER