Permohonan Ditolak, Ditjen Pajak Tetap Tagih Rp1,3 T dari OJK

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 13:34 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah telah mengabulkan permohonan OJK untuk dikecualikan sebagai subjek pajak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait revisi APBN 2015 akibat pergerakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicakson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah telah mengabulkan permohonan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dikecualikan sebagai subjek pajak.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengaku telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro agar OJK dikecualikan dari subjek pajak. Menurutnya, itu sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Bersamaan dengan itu, Muliaman menegaskan seluruh beban utang pajak OJK beserta dendanya telah berstatus lunas. Tercatat total tunggakan utang pajak OJK untuk tahun anggaran 2014, 2015 dan rencana 2016 mencapai Rp1,32 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami tegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar," ujar Tedy Iswahyudi, Kepala Seksi Pengelolaan Berita, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP melalui surat elektronik, Rabu (6/1).

Tedy mengakui OJK telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan pada 26 November 2015 perihal penetapan status kewajiban perpajakan lembaga tersebut. Surat tersebut telah dijawab oleh Menteri Keuangan dalam surat tertanggal 10 Desember 2015 mengenai status kewajiban perpajakan OJK.

"Dalam butir 3 surat Menteri Keuangan di atas ditegaskan bahwa OJK adalah lembaga yang termasuk dalam pengertian badan, yaitu sekumpulan orang yang merupakan kesatuan yang tidak melakukan usaha," jelasnya.

"Disamping itu, OJK juga tidak memenuhi kriteria sebagai badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak. Dengan demikian, OJK adalah subjek Pajak Penghasilan," ujar Tedy menegaskan.

Adapun terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh OJK, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pungutan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER