Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan merevisi target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan revisi tersebut turut mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang tak tercapai.
Sepanjang 2015, pemerintah hanya berhasil mengantongi pajak sebesar Rp1.055 triliun atau 81,5 persen dari target APBN Perubahan 2015 yang dipatok Rp1.294 triliun.
Tak hanya meleset dari target APBNP 2015, realisasi penerimaan pajak itu juga tidak sesuai dengan realisasi yang dijanjikan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yakni 85 persen dari target atau hanya menciptakan shortfall Rp195 triliun. Suahasil mengatakan perhitungan kembali target penerimaan pajak akan melihat pertumbuhan alami perekonomian 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang ketiga tergantung dari terobosan dalam tata cara administrasi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam memungut pajak.
"Terobosan ini kalau sudah jelas, bisa dihitung potensi penerimaan tahun ini," ujar Suahasil di Kementerian Keuangan, Senin (4/1).
Ia berhitung, lazimnya jika realisasi inflasi tahun lalu mencapai 3,35 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,7 persen maka pertumbuhan target pajak tahun ini sewajarnya hanya Rp1.139 triliun, bukan Rp1.350 triliun seperti yang tercantum dalam APBN 2016.
Ia juga menjelaskan alasan pemerintah memasang target penerimaan tahun ini yang selama ini dianggap terlalu ambisius. Menurutnya target tersebut dibuat pada saat adanya laporan tengah tahun 2015 yang mengestimasikan defisit penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp120 triliun.
"Itu dasarnya, sehingga dengan realisasi sekarang (shortfall Rp239 triliun), maka target harus dihitung lagi," jelasnya.
Menurutnya pemerintah juga akan terus melakukan identifikasi terhadap tantangan dan hambatan dalam pemungutan pajak di 2016. Tak lepas dari itu menurutnya reformasi di badan Direktorat Jenderal Pajak juga harus terus dilakukan seperti melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
(gen)