Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menugaskan PT Pertamina (Persero) di dalam megaproyek pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga di beberapa daerah di Indonesia.
Mengutip bunyi Keputusan Menteri ESDM Nomor 488 K/12/MEM/2015 tentang Penugasan PT Pertamina (Persero) dalam Pembangunan dan Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2016, manajemen perusahaan migas pelat merah tersebut dipercaya menggarap jaringan gas beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan Prabumulih di Sumatera Selatan serta upaya pengoperasiannya.
“Pertamina akan diberikan alokasi gas bumi sebesar 1,3 mmscfd (juta kaki kubik per hari) dengan rincian, Kota Balikpapan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS PT Chevron Indonesia Company dan Kota Prabumulih sebesar 0,8 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina EP dan PT Tropik Energi Pandan,” bunyi salah satu diktum Kepmen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid teranyarnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan bahwa penugasan ini dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi demi mendiversifikasi penggunaan bahan bakar untuk sektor rumah tangga.
Selain Pertamina, mantan bos PT Pindad (Persero) ini juga telah menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk membangun jargas untuk rumah tangga di Kota Batam, Surabaya dan Tarakan berikut pengoperasiannya dengan alokasi gas bumi sebesar 1,2 MMSCFD.
Rinciannya kota Batam sebesar 0,1 MMSCFD dari KKKS JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang, Surabaya sebanyak 0,6 MMSCFD dari KKKS PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore dan Tarakan sebesar 0,5 MMSCFD dari KKKS Manhattan Kalimantan investment Pte ltd, PT Pertamina EP dan PT Medco E&P Indonesia.
Dalam
beleid tersebut, ditetapkan pula bahwa alokasi gas bumi bisa disesuaikan berdasarkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.
Di mana untuk memuluskan wacana tersebut Menteri Sudirman telah menugaskan Satuan Kerja Khusus Pelaksanan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) guna menyediakan alokasi gas bumi, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.
Keputusan pemberian alokasi gas bumi ditetapkan dengan ketentuan harga gas bumi di kepala sumu (well-head) sebesar US$ 4,72 per MMBTU, dan tidak bersifat interruptible dan diberlakukan take or pay, stand by letter of credits dan eskalasi harga.
“PT Pertamina dalam melaksanakan penugasan wajib menjamin penyelesaian pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, melaksanakan pengoperasian jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan, menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga serta menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga,” tulis Sudirman.
Berangkat dari keputusan ini, kedua BUMN tadi juga diwajibkan menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan menyediakan serta menjelaskan prosedur penggunaan jargas beserta infrastruktur pendukungnya.
(dim)