Pramono Anung Minta Sindiran Megawati Tak Ditafsirkan Apapun

Resty Armenia | CNN Indonesia
Minggu, 10 Jan 2016 17:35 WIB
Dalam pleno tertutup Presiden Jokowi tak menanggapi soal sindiran.  Dia justru lebih menekankan soal percepatan kerja yang harus dilakukan pada 2016 ini.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati menyampakan pidato politiknya pada Rakernas I PDI Perjuangan di Hall D JIexpo Kemayoran, Jakarta, 10 Januari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyindir perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini yang dianggap sudah berbeda dengan amanat konstitusi. Sekretaris Kabinet sekaligus politisi senior PDIP, Pramono Anung, berpendapat bahwa apa yang disampaikan ketua umumnya itu tak perlu ditafsirkan apapun.

Pramono menjelaskan, dalam rapat pleno antara Jokowi dan para petinggi PDIP yang dilakukan secara tertutup, tidak ada pembahasan soal perombakan atau reshuffle kabinet sama sekali, meski sebelumnya Megawati telah menyindir soal kelemahan BUMN.

"Apa yang disampaikan Bu Mega sebagai ketua umum partai sudah terbuka dan itu sudah konsumsi publik, sehingga tidak perlu ditafsirkan apapun, karena sudah ditafsirkan terbuka," ujar pria yang akrab disapa Pram ini di Hall D, Jakarta Internasional Expo (JiExpo) Kemayoran, Jakarta, tempat berlangsungnya Rakernas I PDIP, Ahad (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Pram menyebut bahwa dalam pleno tertutup tadi Presiden Jokowi tidak menanggapi soal sindiran tersebut. Alih-alih, ucapnya, sang kepala negara justru lebih menekankan soal percepatan kerja yang harus dilakukan pada 2016 ini.

"Beliau lebih menekankan apa yang saya sampaikan tadi bahwa jni adalah tahun percepatan kerja, perlu bekerja lebih keras, lebih giat, tidak punya banyak waktu, maka sekarang ini ya kerja," katanya.

Pagi tadi, Megawati menyindir Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini yang sudah berbeda dengan amanat konstitusi dan cenderung mengedepankan bisnis.

Hal itu disampaikannya dalam pidato politiknya pada Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan, dengan tema 'Mewujudkan Trisakti Melalui Pembangunan Nasional Semesta Berencana Untuk Indonesia Raya'.

"BUMN hanya diperlakukan seperti 'korporasi swasta' yang mengedepankan pendekatan bisnis semata, atau yang sering didengungkan sebagai pendekatan 'business to business'," katanya.

Padahal, kata Mega, konstitusi telah mengamanatkan, bahwa peran BUMN sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional, untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, Megawati mengatakan Indonesia sudah semestinya bersandar pada 'ekonomi sektor negara'.

"Inilah saat yang tepat agar cabang-cabang ekonomi yang vital, yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan menyangkut kepentingan umum, kembali pada prinsip konstitusi, yaitu dimasukkan kembali dalam ranah 'ekonomi sektor negara'," kata Megawati.

Megawati mengatakan atas dasar itu, PDI Perjuangan memberikan perhatian khusus melalui perubahan Undang-undang tentang BUMN. Selain itu, Megawati menyampaikan pembentukan Pansus Angket Pelindo II, oleh Fraksi PDI Perjuangan di parlemen disebut sebagai pintu masuk untuk mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi.

Sebab, Megawati yakin jika BUMN dikelola secara baik, maka dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan negara. Dia juga mengatakan BUMN harus dikembalikan menjadi alat negara, sebagaimana sikap politik PDI Perjuangan pada Kongres IV, 2015.

"Untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsi re-distributif, membuka akses permodalan, dan meningkatkan produktifitas rakyat," ucap Mega.

Pernyataan Megawati disampaikan di tengah rumor pergantian Menteri BUMN, Rini Soemarno, yang sempat masuk dalam daftar menteri yang disebut-sebut masuk dalam daftar reshuffle jilid pertama. Rini dianggap semakin memberatkan pemerintah. Seperti utang ke Bank Pembangunan China.

Bank China ini memberikan utang senilai US$3 miliar, atau sekitar Rp42 triliun kepada PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Selain itu, BUMN di bawah kepemimpinan Rini dianggap menjadi beban bagi APBN karena besarnya pembiayaan negara dalam penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN yang dianggarkan di RUU APBN 2016 lalu.

Pansus angket PT Pelindo II juga menemukan sejumlah pelanggaran Rini terhadap undang-undang dalam melakukan tugasnya. Seperti dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Asal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).

Karenanya, saat ini PDIP hanya tinggal menunggu siapakah yang akan dipercayakan Jokowi menggantikan Rini Soemarno.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan partainya juga telah memiliki nama yang akan direkomendasikan ke Presiden.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER