Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup setoran sebanyak Rp20,14 triliun dari kebijakan penilaian kembali aktiva perusahaan (Revaluasi Aset) sejak kebijakan tersebut diluncurkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid V.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatatkan, penerimaan pajak dari kebijakan revaluasi aset tersebut melebihi target DJP yang dipatok di angka Rp10 triliun.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi merinci setoran pajak tersebut berasal dari wajib pajak (WP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp10,6 triliun, WP swasta sebesar Rp9 triliun dan WP orang pribadi sebesar Rp7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menyatakan, WP BUMN yang lebih banyak menggunakan insentif ini berasal dari sektor perbankan. Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah mengumpulkan 79 perusahaan pelat merah yang masuk dalam daftar potensi perusahaan melakukan revaluasi aset.
"Kami akan teruskan kampanye bagi perusahaan yang belum melakukan revaluasi asetnya. Ini sifatnya
voluntary kok," jelas Ken dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (11/1).
Sebagai informasi, DJP masih menerapkan revaluasi aset pada semester I dan II-2016 dengan diskon tarifnya masing-masing sebesar 4 persen dan 6 persen.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, revaluasi aset merupakan '
win-win solution' bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset dan negara dari segi penerimaan.
Bagi perusahaan, revaluasi aset akan menambah aset dan ekuitas perusahaan tersebut. Dengan demikian, kemampuan berhutang lebih besar lagi.
Untuk perbankan, revaluasi aset memberikan keuntungan dapat menambah rasio kecukupan modal (
Capital Adequacy Ratio/CAR). Bahkan beberapa bank BUMN yang melakukan revaluasi aset CAR-nya bertambah menjadi di atas 20 persen.
"Revaluasi aset ini sebagian besar sudah dilakukan pada tahun 2015, tetapi masih ada peluang di tahun 2016," ungkap Bambang.
Namun, lantaran sifatnya yang sukarela (
voluntary), Bambang mengaku tidak bisa memprediksikan berapa penerimaan pajak yang bisa kembali diraih dari revaluasi aset di tahun 2016 ini.
Seperti diketahui, salah satu bank pelat merah, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan salah satu perusahaan yang menikmati fasilitas revaluasi aset ini. Manajemen Bank Mandiri menaksir aset tetap perseroan bakal meningkat sekitar Rp23 triliun pada 2016.
“Dengan revaluasi, kami memperkirakan CAR Bank Mandiri akan mencapai kisaran 20 persen pada 2016 sehingga akan dapat memenuhi kebutuhan permodalan sesuai Basel III. Hal ini juga dapat memberikan ruang yang cukup bagi Bank Mandiri untuk memperkuat fungsi intermediasi yang sangat dibutuhkan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, belum lama ini.
(gir)