Mengaku Tetap Subjek Pajak, OJK Lunasi Utang Rp1,3 Triliun

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 17:52 WIB
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengaku instansinya telah melunasi kewajiban terutang 2014, 2015, dan yang akan muncul di 2016.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengaku instansinya telah melunasi kewajiban terutang 2014, 2015, dan yang akan muncul di 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah melunasi segala kewajiban pajaknya yang mencapai Rp 1,3 triliun selama 2014 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan dirinya ingin meluruskan kesimpangsiuran terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa OJK bukan lagi subjek pajak, karenanya harus dikecualikan dari kewajiban membayar pajak.

Justru Rahmat menyebut OJK masih merupakan subjek pajak sehingga tetap harus melunasi tagihan pajak yang selama ini terutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kewajiban pajak 2014, 2015, hingga rencana 2016 disebutnya sudah lunas dibayar. Pajak tersebut diambil dari pungutan tahunan OJK kepada pelaku industri keuangan.

"Kami sudah melakukan koordinasi yang baik dengan teman-teman DJP baik yg di Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat. OJK tetap sebagai Subjek Pajak dan harus bayar pajak apabila mendapatkan manfaat dari pendapatan pungutan yang berasal dari industri," ujar Rahmat saat dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (8/1).

Rahmat mengatakan OJK juga sudah berkoordinasi dengan DJP, untuk memastikan tidak ada lagi pajak terutang yang harus disetorkan kepada pemerintah..

"Sebenarnya sudah tidak ada masalah. OJK taat aturan dan taat azas, apalagi soal pajak adalah masalah bangsa dan negara. Setiap pihak yang menjadi Subjek Pajak harus bayar pajak sesuai dengan ketentuan. OJK sudah bayar pajak sesuai dengan yang terutang," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER