Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan dirinya ingin meluruskan kesimpangsiuran terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa OJK bukan lagi subjek pajak, karenanya harus dikecualikan dari kewajiban membayar pajak.
Justru Rahmat menyebut OJK masih merupakan subjek pajak sehingga tetap harus melunasi tagihan pajak yang selama ini terutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan koordinasi yang baik dengan teman-teman DJP baik yg di Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat. OJK tetap sebagai Subjek Pajak dan harus bayar pajak apabila mendapatkan manfaat dari pendapatan pungutan yang berasal dari industri," ujar Rahmat saat dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (8/1).
"Sebenarnya sudah tidak ada masalah. OJK taat aturan dan taat azas, apalagi soal pajak adalah masalah bangsa dan negara. Setiap pihak yang menjadi Subjek Pajak harus bayar pajak sesuai dengan ketentuan. OJK sudah bayar pajak sesuai dengan yang terutang," jelasnya. (gen)