Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan tersebut hanya mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai maksimal 30 tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 peraturan yang diteken Jokowi pada 22 Desember 2015 lalu, yang menyatakan orang asing diberikan hak pakai untuk rumah tunggal pembelian baru dan hak pakai di atas hak milik satuan rumah susun pembelian unit baru.
“Untuk rumah tunggal diberikan hak pakai berjangka waktu 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah berakhir, hak pakai itu dapat diperbarui untuk waktu 30 tahun lagi,” ujar pasal berikutnya dalam aturan yang salinannya diperoleh
CNNIndonesia.com, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang WNA masih memiliki izin tinggal di Indonesia,” bunyi pasal 8 peraturan tersebut.
Sementara, WNA yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut adalah WNA yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
Apabila WNA pemegang hak pakai meninggal dunia, rumah tunggal atau rumah susun yang dimilikinya dapat diwariskan kepada ahli waris yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Untuk diketahui, dalam aturan sebelumnya di PP Nomor 44 tahun 1996, WNA hanya berhak memiliki properti di Indonesia melalui hak pakai atas tanah negara dan yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
Adapun, jangka waktu kepemilikan tersebut tidak lebih dari 25 tahun. Namun, jangka waktu tersebut dapat diperbaharui tidak lebih lama dari 25 tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.
(gen)