Menko Darmin: Revisi DNI akan Masuk Dalam Paket Kebijakan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 19:13 WIB
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku rencana itu muncul setelah melihat kemungkinan keputusan final DNI diterbitkan dalam dua tahap.
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pada wartawan seusai
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) direncanakan masuk ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi.

Ia mengaku rencana itu muncul setelah melihat kemungkinan keputusan final DNI diterbitkan dalam dua tahap. Menurutnya, masih banyak sekali permasalahan DNI yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat.

"Revisi ini tidak diharapkan sekaligus selesai semua, bisa dalam dua putaran. Itu kan ada 17 sektor, mungkin di setiap putarannya bisa dikeluarkan delapan sektor terlebih dahulu. Karena ada beberapa hal yang perlu diteliti lagi," ujar Darmin di Jakarta, Selasa (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menuturkan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah usulan DNI terkait pembukaan kepemilikan asing dalam rangka membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya perdagangan elektronik (e-commerce). Ia mengatakan hal tersebut perlu dikaji lagi manfaatnya.

Salah satu contohnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menginginkan modal asing bisa masuk ke dalam sektor e-commerce demi menyesuaikan dengan peta jalan kementerian. Padahal di dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2014, bisnis e-commerce hanya bisa dilakukan jika kepemilikan modal 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

"UMKM jangan dipakai alasan untuk perlindungan investasi. Atau sebetulnya industri obat dan farmasi, mana bisa UMKM masuk di situ. Kami harap jangan sampai UMKM jadi alasan untuk menutup atau membuka penanaman modal asing," jelasnya.

Nantinya, pengumuman revisi DNI antara yang satu dengan lain kemungkinan dikeluarkan dalam rentang waktu dua minggu. Namun, Darmin enggan memberi tahu pengumuman revisi DNI di tahap pertama.

"Saya tidak bisa bilang untuk hal tersebut. Tapi masuk ke paket kebijakan," ujarnya.

Sebagai informasi, peraturan terkait DNI terakhir diatur di dalam Peraturan Pemerintah no. 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan ada 19 bidang usaha sesuai KBLI yang tertutup untuk penanaman modal. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER