Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menolak semua usulan pembatasan modal asing pada bidang usaha baru untuk masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Darmin berpendapat waktunya tidak tepat bagi pemerintah untuk membatasi masuknya investasi asing di tengah lesunya ekonomi.
Keputusan tersebut menurut Darmin akan menjadi dasar bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian teknis terkait dalam merevisi DNI sampai selesai.
"Prinsipnya, kalau yang diatur perundang-undangan tertutup untuk investasi asing, kami tidak akan utak-atik. Tapi yang kami bahas itu lebih kepada yang ada restriksi atau ada batasan-batasannya," jelas Darmin di Jakarta, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, daftar bidang usaha yang terbatas kepemilikannya pun nantinya tidak akan ditambah proporsi pembatasannya. Sehingga, bidang-bidang usaha yang telah diatur pembatasan investasinya akan lebih longgar dari segi porsi kepemilikan saham, lokasi, dan juga kemitraannya.
"Pembatasan investasi itu tak boleh bertambah, kecuali ada penelitian yang membuktikan kalau bidang-bidang usaha itu butuh pengetatan investasi asing,” jelas Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, tujuan utama dilakukannya revisi DNI adalah untuk mengukur kembali seberapa besar keterbukaan bidang-bidang usaha yang telah diatur.
"Yang penting bukan ada berapa sektor yang masuk. Kami tak bisa bilang kalau hal itu sudah final kalau belum selesai semua pembahasan itu. Kami belum bisa jelaskan hal yang konkrit," ujarnya.
Tambah KBLIMelengkapi ucapan Darmin, Deputi bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan kalau beberapa bidang usaha yang restriktif tersebut disebabkan karena bidang-bidang usaha yang dimaksud tidak masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) manapun.
Dengan kata lain, selain memperlonggar investasi di bidang-bidang yang dibatasi, pemerintah juga akan menambah beberapa KBLI yang belum ada ke dalam revisi DNI tersebut.
"Kalau Indonesia belum mampu berinvestasi, ya buka saja investasinya tapi jangan terlalu restrict. Dengan adanya hal ini, tentu akan lebih terbuka dari sisi saham, kemitraan, dan lokasi penanaman modal," ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan DNI terakhir diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Di dalam peraturan tersebut, disebutkan ada 19 bidang usaha sesuai KBLI yang tertutup untuk penanaman modal.
Sampai akhir masa inventarisir usulan DNI ditutup akhir tahun lalu, BKPM menerima 454 masukan terkait rencana revisi DNI. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya menjadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan.
Sementara bidang komunikasi dan informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
(gen)