UU Energi Jadi Landasan Pungut DKE

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jan 2016 12:54 WIB
Aturan dalam UU Energi dinilai memiliki kesamaan dengan rencana pungutan Dana Ketahanan Energi Khususnya pengembangan energi baru terbarukan.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia menyatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengutip Dana Ketahanan Energi (DKE).

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyusul kian masinya kritik seputar rencana pungutan DKE yang akan diambil dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) mulai 5 Januari 2016.

Darmin mengatakan, sejatinya pungutan DKE merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi khususnya mengenai peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah cek UU Energi No. 30 tahun 2007. Di pasal 30, disebut bahwa ada ayat kajian terkait EBTKE (energi baru) dan di ayat selanjutnya disebutkan bahwa hasil studi itu dibiayai dari pendapatan negara yg berasal dari energi tak terbarukan," ujar Darmin di Jakarta, Kamis (31/12).

Seperti diketahui, adanya pungutan DKE didasarkan oleh rencana pemerintah yang akan meningkatkan pemanfataan energi baru terbarukan dalam rangka menyeimbangkan proporsi bauran sumber energi.

Darmin menegaskan, pemerintah sendiri akan segera merealisasikan upaya pungutan DKE dari penjualan BBM yang nantinya akan dimasukan ke dalam kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terlebih ketika saat ini harga minyak dunia tengah mengalami tren menurun. 
"Secara konsep memang bisa dibilang itu adalah APBN," tambah Darmin.

Berangkat dari rencana itu, Darmin mengatakan bahwa pengelolaan DKE akan dilakukan oleh lembaga berpayung hukum Peraturan Pemerintah (PP).

Jika tak ada halangan pembentukan badan ditargetkan bisa selesai pada 10 Februari, atau satu bulan setelah pungutan pertama dilakukan pada 5 Januari.
"Untuk pengembangan EBTKE, pemebetukan lembaganya bisa dibentuk dengan PP walaupun ada beberapa pilihan lain, saya masih menunggu 5 Januari diumumkan seperti apa arahannya. Meski pemerintah masih punya waktu 5 Januari sampai 10 Februari untuk mengembangkan legal-based kelembagaan," pungkas Darmin.
(dim/dim)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER