Perkuat Rupiah, Jokowi Pangkas Pajak Deposito dari DHE

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 13:26 WIB
Tarif PPh final untuk deposito dolar maupun rupiah dari devisa hasil ekspor diturunkan sampai 0 persen asalkan mengendap di bank selama minimal 6 bulan.
Tarif PPh final untuk deposito dolar maupun rupiah dari devisa hasil ekspor diturunkan sampai 0 persen asalkan mengendap di bank selama minimal 6 bulan. (REUTERS/Garry Lotulong)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam membantu Bank Indonesia (BI) mengendalikan nilai tukar dolar Amerika yang masih saja perkasa di hadapan rupiah. Sampai siang tadi, Reuters mencatat US$1 masih dihargai Rp13.826 di pasar uang.

Salah satu upaya terkini yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Aturan perubahan atas PP sebelumnya bernomor 131 tahun 2000 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Desember 2015 yang salinannya diperoleh CNNIndonesia.com menyebutkan pemerintah perlu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar demi mendukung penguatan ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perlu diatur kembali tarif PPh atas bunga deposito, khususnya deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam mata uang dolar Amerika dan rupiah yang ditempatkan di perbankan nasional,” ujar Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (13/1).

Dengan terbitnya aturan tersebut, Jokowi mengikhlaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperoleh penerimaan PPh atas deposito dari DHE yang lebih kecil dibandingkan yang tertera dalam aturan terdahulu.

Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 sebelumnya menitahkan deposito serta diskonto sertifikat BI dikenakan pajak final sebesar 20 persen dari jumlah bruto terhadap wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Tarif 20 persen atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda juga dikenakan untuk deposito dan tabungan terhadap wajib pajak luar negeri.

Sementara dalam aturan terbaru, Jokowi mengenakan tarif berjenjang berdasarkan jangka waktu simpanan deposito.

Pasal 2 PP 123 tahun 2015 menyatakan atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar yang dananya berasal dari DHE dan ditempatkan di bank nasional dikenakan PPh final dengan tarif mulai dari 0 persen sampai 10 persen, sebagai berikut:

1. Tarif 10 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.

2. Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.

3. Tarif 2,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan.

4. Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk deposito berdenominasi rupiah yang uangnya berasal dari DHE pada bank nasional dikenakan tarif 0 persen sampai 7,5 persen, yaitu:

1. Tarif 7,5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 bulan.

2. Tarif 5 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 bulan.

3. Tarif 0 persen dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Namun untuk bunga dari deposito selain yang disebutkan di atas, Jokowi tetap mengenakan PPh final sebesar 20 persen baik untuk wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

Sebagai informasi, aturan tersebut berlaku sejak 28 Desember 2015 saat diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER