Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 50 grup perusahaan atau yang biasa disebut konglomerasi keuangan tengah mendapat pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam pelaksanaannya, OJK mengakui pengawasan yang dilakukannya belum optimal akibat rumitnya struktur keuangan setiap konglomerasi.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengungkapkan 50 konglomerasi tersebut menguasai 80 persen dari keseluruhan aset industri perbankan yang saat ini mencapai Rp5.127 triliun. Hal ini membuat OJK masih kesulitan melakukan pengawasan pada 50 konglomerasi tersebut.
“Pengawasaan konglomerasi selama ini susah disentuh. Ini penting kalau 50 bisa diawasi baik, maka stabilitas keuangan bisa dijaga dengan baik," jelas Irwan dalam seminar Konglomerasi Jasa Keuangan Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil kajian yang dilakukan OJK, terdapat 50 entitas keuangan yang memiliki hubungan bisnis secara vertikal maupun horizontal dengan anak usaha yang bergerak di luar industri jasa keuangan.
Hubungna bisnis secara vertikal adalah konglomerasi keuangan yang berhubungan antara induk dan anak usaha. Sedangkan horizontal ialah konglomerasi yang dikendalikan pemegang saham yang sama.
Kompleksnya hubungan ini membuat pengawasan yang dilakukan oleh OJK menjadi semakin sulit karena perusahaan induk dalam konglomerasi tak semuanya bergerak di sektor perbankan.
“Kami identifikasi entitas tidak semua bank. Dari 50 grup sekitar 45-47 adalah banking, tiga entitas utama non bank, sekuritas atau multifinance. Sehingga ini menjadi tantangan, kalau entitas utama adalah bank akan lebih mudah," jelasnya.
Pengusaha pun KesulitanTak hanya dari segi regulator, dari segi pelaku usaha yang termasuk dalam kategori konglomerasi keuangan juga mengakui sulitnya mengelola dan mengawasi setiap kegiatan anak usaha yang hanya berstatus anak perusahaan.
PT Bank Permata merupakan contoh entitas induk konglomerasi Grup Astra yang bergerak di bidang perbankan. Meski Astra bukan pemegang keseluruhan saham perusahaan, namun Bank Permata dipercaya bertindak mengawasi bisnis jasa keuangan lain dalam Grup Astra. Setiap laporan dari pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank Permata, Roy Arman Arfandy, mengungkapkan sebagai entitas induk Bank Permata kesulitan melakukan pengawasan dan koordinasi konglomerasi Grup Astra yang diketahui memiliki hubungan konglomerasi tipe horizontal.
Roy menjelaskan struktur Grup Astra memiliki 190 anak perusahaan yang struktur permodalannya dari berbagai sumber. Jika dilihat dari segi hukum, terdapat 12 perusahaan yang secara hukum tidak memiliki hubungan dengan Bank Permata.
“Konglomerasi Grup Astra adalah konglomerasi secara horizontal, secara legal Bank Permata tidak memiliki hubungan dengan ke 12 perusahaan tersebut, hanya satu yang related yaitu Astra Sedaya Finance (ACC) dimana Permata memiliki kepemilikan saham hingga 50 persen. Di luar itu semuanya secara hukum, kami tidak punya hubungan yang legal dengan ke 12 perusahaan itu, “ jelasnya.
Namun sebagai entitas induk Grup Astra, Bank Permata wajib melakukan koordinasi terkait integasi pengawasan konglomerasi perusahaan Grup Astra sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, dimana entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan (LJK) yang menjadi entitas utama dan LJK yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.
Yang menjadi tantangan menurutnya, Bank Permata harus berkoordinasi dengan beberapa anak perusahaan Astra yang sahamnya sebagian dimiliki oleh pihak asing seperti Toyota Astra Finance dan Komatsu Astra Finance yang mayoritas sahamnya dikuasasi oleh investor Jepang.
“Dan mereka tidak terlalu familiar dengan sistem pengawasan konglomerasi keuangan di Indonesia. Dan ini menjadi tantangan kami, bagaimana menjelaskan dengan baik kepada sister company kami dan investor asing kami bagaimana cara kerja konglomerasi keuangan,” jelasnya.
Selain Bank Permata, beberapa bank yang terpilih menjadi entitas utama konglomerasi antara lain PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Mega, PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), PT Bank Bukopin Tbk (Bank Bukopin).
Sedangkan salah satu entitas utama konglomerasi bukan bank yang terpilih untuk membawahi sister company group-nya adalah PT Asuransi Sinar Mas (ASM).
(gen)