OJK Bekukan Bisnis Pembiayaan Eterindo Pacific Finance

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 22:10 WIB
Menurut OJK, perusahaan pembiayaan tersebut belum menyampaikan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal POJK 28/2014.
Menurut OJK, perusahaan pembiayaan tersebut belum menyampaikan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal POJK 28/2014. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha sebuah perusahaan pembiayaan bernama PT Eterindo Pacific Finance.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan membekukan kegiatan usaha tersebut karena Eterindo tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Pasal 4 ayat (2) tentang Penerapan Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non-Bank (PMK 30/2010), dan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dumoly menjelaskan, perusahaan pembiayaan wajib memiliki struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi: administrasi dan pembukuan; pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan manajemen risiko, termasuk pengendalian internal; dan penerapan prinsip mengenal nasabah dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya perusahaan pembiayaan tersebut belum menyampaikan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal POJK 28/2014.

Perusahaan juga diketahui telah melanggar Pasa 6 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomo 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran pasal 36 ayat 1 dan pasal 38 POJK 29/2014 terkait batas minimal rasio piutang pembiayaan neto terhadap total aset (financing to asset ratio) sebesar 40 persen dan rasio ekuitas terhadap modal disetor sebesar 50 persen.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Dumoly dalam siaran pers. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER