Revisi Lima UU Perpajakan Diusulkan Tahun Ini

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2016 11:58 WIB
Sebagai langkah awal, pemerintah memastikan segera merampungkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guna memperlancar upaya kejar target penerimaan pajak tahun ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan mampu menyelesaikan lima revisi Undang-Undang (UU) tahun ini.

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebutkan, selain pengampunan pajak, Kemenkeu akan mengajukan revisi UU Bea Meterai, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebagai langkah awal, pemerintah memastikan segera merampungkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang yang menjadi prioritas adalah yang pengampunan pajak, tahun ini harus selesai," ujar Bambang di kantornya, Rabu (13/1) malam.

Meski Bambang mengaku berat menyelesaikan lima revisi UU dalam setahun, namun pemerintah akan tetap memperjuangkan karena penting bagi reformasi pajak. “Lima UU dalam setahun berat, tapi cukup penting,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan, untuk UU pengampunan pajak, akan dimajukan pada masa sidang pertama 2016. Sementara untuk revisi UU PPN, ia mengaku kemungkinan akan diajukan paling akhir.

Ia memaparkan, tax amnesty diperlukan sebagai langkah awal untuk mengetahui basis pajak (tax base) yang sebenarnya. Dengan telah diketahuinya besarnya tax base yang benar, lanjutnya, maka akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang tepat di bidang perpajakan.

“Setelah kita melakukan pengampunan pajak, maka akan ketahuan berapa besarnya tax base kita. Dengan besarnya tax base ketahuan, makanya kita bisa kemudian menentukan apakah misalkan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Badan harus diturunkan, tarif PPh perorangan harus diturunkan,” jelasnya
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER