Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menagih dan menyidik penunggak pajak. Sebagai langkah awal, Polri akan mendukung pertukaran data informasi intelijen terkait Wajib Pajak (WP) guna menyukseskan kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty).
Kapolri Badrodin Haiti menyebut kepolisian siap melakukan pertukaran data informasi intelijen terkait Wajib Pajak (WP) calon penerima fasilitas amnesti jika dibutuhkan oleh DJP.
"Ya bisa saja, mulai tukar menukar informasi intelijen, kemudian membantu Ditjen Pajak menagih pajak dan dalam asistensi penyidikan," ujar Badrodin ditemui usai penadatanganan nota kesepahaman di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan, pada dasarnya Kepolisian memiliki tugas yang memang difokuskan membantu program prioritas yang dijalankan oleh pemerintah. Hal itu termasuk juga program t
ax amnesty yang memang menjadi andalan pemerintah dalam menggenjot target penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp 1.360,2 triliun.
Namun, ia tidak dapat menjelaskan rencana program Kepolisian terkait t
ax amnesty lebih jauh karena payung hukum
tax amnesty sendiri belum tuntas dilegalkan parlemen.
"Kalau dalam praktik ada masalah terkait
tax amnesty akan dibicarakan kemudian," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebut kebijakan
tax amnesty bersifat sukarela (v
oluntary). Artinya, pemerintah tidak akan memaksa para WP untuk mendaftarkan diri sebagai penerima amnesti dikemudian hari.
Namun, ia menegaskan tahun ini merupakan tahun penegakan hukum Dijten Pajak, sehingga substansi hukum dalam upaya pemungutan pajak akan lebih gencar dari tahun lalu.
"Di 2015 kan tahun pembinaan pajak, tahun ini penegakan hukum. Untuk itu, UU tidak akan cukup tanpa kerjasama dengan pihak terkait," jelasnya.
(ags/gen)