Buka Gerai di Luar Negeri, Aprindo Minta Dukungan Pemerintah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 06:47 WIB
Hal ini diperlukan agar peritel domestik bisa secara optimal memanfaatkan momentum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Warga berbelanja kebutuhan pokok di salah satu pasar swalayan di Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah lebih memfasilitasi pengusaha ritel lokal untuk melakukan ekspansi ke luar negeri.

Hal ini diperlukan agar peritel domestik bisa secara optimal memanfaatkan momentum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Ada anggota kita (Alfamart) yang sudah membuka jaringan di Filipina tetapi dealing-nya tidak melalui AFAS tetapi dealingnya itu B2B,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Mande di Jakarta, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal tahu saja, peritel yang telah melebarkan sayapnya ke luar negeri ialah PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dengan membuka gerai di Filipina.

Namun demikian, untuk bisa membuka gerai di luar negeri manajemen Alfamart harus melakukan pendekatan dan mekanisme bisnis secara sendiri.

Dengan kata lain, perusahaan tidak difasilitasi menggunakan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) atau kerangka dalam rangka liberalisasi perdagangan bidang jasa di kawasan ASEAN.

Berangkat dari hal ini, Roy menilai pemerintah harus menjadi jembatan bagi peritel domestik yang ingin melakukan ekspansi ke laur negeri.

Pasalnya,kata dia bukan hanya peritel jejaring besar yang ingin melalukan ekspansi, tapi peritel non jejaring juga ingin melakukan ekspansi.

“Tapi kan mereka (peritel non jejaring) bertanya, apa yang harus dilakukan jika ingin keluar, apalagi mereka mungkin nggak terlalu terkenal jadi B2B yang di negara sana mungkin tidak mengerti,” ujarnya.

Selain membuka jaringan, pemerintah juga diminta memmbantu membuka pasar dan melakukan negosiasi dalam hal kebijakan.

Dengan demikian, peritel lokal memiliki pemahaman lebih baik ketika ingin memasuki pasar luar negeri.

“Masing-masing negara dalam MEA ini masih punya definisi masing-masing, misalnya terhadap daftar negatif investasi kemudian terhadap produk dan barang yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan,” ujarnya. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER