Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji sejumlah upaya guna menurunkan harga jual gas bumi.
Dengan melakukan penataan melalui percepatan pengadaan infrastruktur hingga pada pengurangan porsi gas yang menjadi bagian pemerintah (
government take), Menteri ESDM Sudirman Said Sudirman Said meyakini potensi pengurangan harga jual gas bumi bisa mencapai 30 persen.
"Apabila kita terus melakukan penataan-penataan dimulai dengan pembangunan infrastruktur yang dipercepat pembangunannya, potensi penurunan harga gas itu bisa 30 persen,” jelas Sudirman dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menjelaskan, selain melakukan percepatan pengadaan infrastruktur dan pengurangan
government take, pemerintah juga akan melakukan pencapuran gas dari daerah sulit yang berharga mahal dengan gas yang berharga murah dari daerah yang mudah melalui badan penyangga gas.
Tak cuma itu, mantan bos PT Pindad (Persero) ini juga berkomitmen menertibkan para trader gas yang dinilai kerap memainkan harga jual gas bumi.
“Empat langkah tersebut ini jika dilakukan secara simultan, saya kira potensinya cukup besar untuk mendapatkan efisiensi yang akhirnya harga gas lebih baik,” imbuh Sudirman.
Seperti diketahui, adanya program pemerintah dalam menurunkan harga jual gas tak lepas dari bentuk dukungan pemerintah demi mengakomodir kepentingan pelaku industri yang selama ini kerap mengalami masalah baik dari ketersediaan gas hingga pada tingginya harga jual.
Bahkan, guna mempercepat program tersebut pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden yang sedianya termaktub dalam Kebijakan ekonomi Pemerintah paket III yang diluncurkan tahun lalu.
Di mana dalam kebijakan tersebut pemerintah melalui Kementerian ESDM akan menetapkan harga gas bumi tertentu, apabila harga jual sesuai keekonomian lapangan tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi atau lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.
Selain itu, dalam beleid tersebut juga akan diatur mekanisme penurunan harga yang akan dilakukan melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi.
Sementara pada klausul terakhir, Pepres mengenai gas bumi juga akan menyinggung aturan perihal penurunan harga jual gas yang dilakukan dengan penataan biaya gas di sisi hilir melalui penetapan tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pencairan atau
liquefaction, pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan
liquefied natural gas dan pengangkutan
compressed natural gas, penyimpanan (
storage), regasifikasi, dan atau niaga serta margin yang wajar.
(dim/gen)