Menkeu: Pemerintah Belum Putuskan Pajak Baru untuk BBM

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jan 2016 20:30 WIB
Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi BBM fosil dengan meningkatkan mandatori biofuel setiap tahun, belum dengan cara mengutip pajak baru atas BBM.
Pemerintah berupaya mengurangi konsumsi BBM fosil dengan meningkatkan mandatori biofuel setiap tahun, belum dengan cara mengutip pajak baru atas BBM. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan program kewajiban pencampuran (mandatori) biofuel 20 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) akan membantu pemerintah memangkas subsidi.

"Kalau untuk mendorong pengurangan penggunaan BBM fosil, dengan mandatori B20 saja sudah bisa membantu mengurangi pemakaian fosil," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (27/1).

Selama ini perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) dan biofuel yang terlalu tinggi dinilai menjadi penyebab enggannya masyarakat berpindah ke bahan bakar non-fosil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini, kalau orang mau pindah harus pada level yang sama, sampai hari ini belum ada harga BBM non fosil yang setara dengan harga BBM fosil. Selain dari harga, dilihat juga dari segi efisiensinya jadi memang masih susah beralih. Jadi yang bisa kami lakukan adalah pengurangan konsumsi BBM fosil dengan pencampuran biodiesel itu," katanya.

Pajak Baru

Kendati demikian Bambang mengungkapkan pemerintah belum berencana mengontrol penggunaan bahan bakar fosil melalui instrumen fiskal tambahan.

Pemerintah sendiri telah menerapkan pajak bahan bakar kendaraan motor yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan itu ia nilai sudah cukup.

“Pemerintah tidak ada pajak BBM fosil, kan sudah ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sudah ada pajak bahan bakar kan sudah ada dalamnya, itu sudah cukup," kata Bambang.

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2856 Tahun 2015 tentang Harga Dasar BBM, dalam setiap liter BBM yang dijual ke masyarakat mengandung setidaknya lima komponen harga, yaitu:
1. Margin keuntungan SPBU Rp270 per liter.
2. Margin keuntungan PT Pertamina (Persero) Rp324 per liter
3. Pajak Daerah Rp 100 per liter
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen
5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER