Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melakukan deregulasi lima bidang usaha guna membenahi sistem logistik serta meningkatkan daya saing ekonomi desa dan kota.
Deregulasi ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IX yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, Rabu (27/1) malam.
Sasaran deregulasi yang pertama menyasar ke sektor jasa penyelenggaran pos komersial. Sejalan dengan kebijakan ini, tarif jasa pos komersial akan disesuaikan guna mendorong efisiensi pengiriman barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmin, kebijakan deregulasi di sektor ini dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, yang menetapkan tarif jasa pos komersial yang lebih tinggi ketimbang tarif layana pos universal yang ditetapkan pemerintah.
"Perubahan ini diharapkan mampu mendorong daya saing dan perluasan layanan usaha jasa kiriman yang dapat meningkatkan kegiatan logistik desa-kota secara efisien," ujar Darmin.
Fokus deregulasi berikutnya tertuju upaya efisiensi dan penyederhanaan sistem pelayanan kepelabuhan. Darmin mengatakan, antara lain dengan menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan.
Dia menuturkan, selama ini pengguna jasa pelabuhan melakukan pembayaran secara parsial dan belum terintegrasi secara elektronik. Hal ini berdampak terhadap lamanya waktu pemrosesan transaksi di pelabuhan.
"Melalui penyatuan pembayaran secara elektronik ini, efisiensi biaya dan waktu untuk memperlancar arus barang di pelabuhan akan bisa lebih ditingkatkan," tuturnya.
Deregulasi yang ketiga adalah dengan menyinergikan BUMN dalam rangka membangun agregator atau konsolidator ekspor produk UMKM dan ekonomi kreatif.
Tujuannya, kata Darmin, untuk membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM bersaing di era pasar bebas Asean, serta mendorong kreativitas dan perluasan kegiatan ekonomi masyarakat.
Kemudian, Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem pelayanan terpadu kepelabuhan secara elektronik kembali mengemuka pada paket kebijakan ekonomi jilid IX.
Proyek portal pengurusan dokumen ekspor dan impor ini merupakan program lama yang pertama kali diuji coba pada Agustus 2007.
Menurut Darmin, penggunaan portal INSW sudah diterapkan di 16 pelabuhan laut dan lima bandar udara. Sistem ini kembali didorong karena belum terpadunya pergerakan barang dan dokumen ekspor dan impor di pelabuhan.
"Ini berpengaruh terhadap lead time barang yang selanjutnya akan berdampak pada dwelling, maka perlu pengembangan-pengembangan port system menjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW," jelas Darmin.
Terakhir, Mantan Gubernur Bank Indonesia itu kembali menekankan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di sektor transportasi.
Darmin mengatakan saat ini pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing, yang kemudian dikonversi ke Rupiah. Namun, tidak ada acuan kurs yang pasti sehingga besaran kurs ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa.
Indonesia.
"Untuk itu diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 2014," ujarnya.
(ags)