Jakarta, CNN Indonesia --
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengumumkan bahwa tarif listrik bagi pelanggan non subsidi, atau golongan yang telah menerapkan adjustment tariff pada periode Februari 2016 mengalami penurunan Rp11 sampai Rp17 per kilowatthour (kWh) dibandingkan posisinya di Januari 2016.
Penurunan tarif diputuskan menyusul penurunan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang menjadi salah satu komponen pembentuk tarif listrik.
"Data (pembentuk tarif listrik) Februari 2016, makro ekonominya kurs Desember 2015: Rp13.855, ICP Desember di US$35,47 per barel, dan inflasi Desember 0,96 persen," ujar Kepal Divisi PLN, Benny Marbun, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya data makro ekonomi tersebut, mulai 1 Februari 2016 tarif listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga tegangan rendah (TR) dengan daya 1.300 volt ampere (va) dan 2.200 va akan berada di angka Rp1.392 Rp per kWh, turun Rp17 per kWh dari tarif Januari yang berada di Rp1.409 per kWh.
Sedangkan untuk pelanggan listrik untuk tegangan menengah (TM) atau pelanggan bisnis dan kantor pemerintah berskala besar, saat ini posisinya berada ini angka Rp1.071 per kWh, turun Rp13 per kWh.
"Kalau tarif tegangan tinggi (TT) pada Februari 2016 turun Rp11 per kWh dari Rp970 per kWh menjadi Rp959 per kWh," imbuh Benny.
Mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif atau tariff adjustment diberlakukan setiap bulan.
Perubahan tarif sendiri disesuaikan dari fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap dolar Amerika, ketetapan harga minyak mentah Indonesia serta rereta inflasi bulanan.
Dengan penerapan tariff adjustment, maka tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. (dim)