Pemerintah Kembali 'Sunat' Kewenangan PLN

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2016 16:14 WIB
Kali ini Kementerian ESDM bakal memangkas kewenangan PLN di dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah.
Warga memeriksa meteran listrik, Warga memeriksa meteran listrik, di Rumah Susun Tanah Tinggi, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali 'menyunat' kewenangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN di dalam pengadaan setrum di Indonesia.

Setelah menolak 'permintaan' 10 ribu megawatt (MW) dalam megaproyek pembangkit listrik berkapasitas total 35 ribu MW, kali ini Kementerian ESDM bakal memangkas kewenangan PLN di dalam pengadaan pembangkit, sekaligus penetapan tarif listrik di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Ketengalistrikan Jarman mengungkapkan, adanya pemangkasan kewengan PLN tak lepas dari wacana pemerintah yang akan membuka peluang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Daerah (BUMD) dan perusahaan listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) di dalam pengadaan listrik di sejumlah Indonesia, yang tak lain merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan memungkinkan itu. Jadi yang dilakukan sekarang itu untuk mempercepat (ketersediaan listrik). Kalau UU diperbolehkan (UU Ketenagalistrikan) kenapa tidak?" ujar Jarman saat ditemui di kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (3/2).

Jarman menjelaskan dengan adanya wacana pemangkasan kewenangan PLN dalam pengadaan listrik di beberapa wilayah Indonesia, baik BUMN, BUMD dan IPP diperbolehkan membangun dan mengoperasikan fasilitas pembangkit listrik (power plant), berikut mendirikan transmisi yang sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor. 1 Tahun 2015 tentang Kerjasama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik, atau yang dikenal Permen Power Willing.

Sementara mengenai penetapan harga listik, lanjutnya, pemerintah daerah bersama perusahaan juga akan diberikan kewenangan menetapkan tarif untuk listrik yang dihasilkan dari pembangkitnya yang dibangun di beberapa daerah.

"Kalau antara Provinsi ya pemerintah pusat. Kalau antar Kabupaten ya Kabupaten (pemerintah daerah). Tapi kalau pemerintah daerah belum mampu, maka akan diambil pemerintah pusat," imbuh dia.

Tunjuk Langsung

Menyusul wacana pemangkasan kewenangan PLN di dalam pengadaan listrik, Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan pertemuan dengan manajemen PLN terkait rencana penunjukkan langsung perusahaan yang akan membangun pembangkit listrik dalam rangka meningkatkan rasio elektifikasi di enam provinsi.

Adapun keenam provinsi tadi meliputi: Maluku Utara, Maluku Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat dan Papua.

"Tadi malam kita sampaikan rencana ke PLN dan ini merupakan kewenangan kita. Karena kalau dibutuhkan perlakuan khusus, kita bisa pisahkan dari PLN dan manajemen harus legowo," kata Sudirman.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi menyambut baik rencana pemerintah yang dinilai sigap dalam meningkatkan rasio elektrifikasi di beberapa Indonesia, termasuk daerah pemilihannya (dapil) di NTB.

"Konkret saja, konstituen atau rakyat NTB minta dipercepat solusi pemadaman jangan sampai berlarut-larut karena sehari bisa 2 sampai 3 kali. Mati dari jam 10 sampai 6 sore. Boleh dibilang (sudah) darurat listrik," ujar Kurtubi. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER