Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan ada beberapa masalah teknis yang menyebabkan delegasi pengurusan perizinan tidak jelas. Ia mencontohkan, ada beberapa perizinan yang masih tumpang tindih antara kewenangan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP BKPM secara langsung.
"Seperti contohnya, ada beberapa izin yang kami tidak tahu bisa dilakukan di sini (BKPM) atau kewenangan Dirjen Migas. Seperti ini bisa membingungkan investor," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Azhar menyangkal bahwa pengurusan PTSP migas selama ini tidak efektif. Selama ini, ujarnya, memang sudah banyak pengurusan izin usaha migas melalui PTSP BKPM, namun bukan untuk mengurus izin-izin usaha yang berkaitan langsung dengan investasi.
"Selama ini memang perizinan yang tidak melalui BKPM bukanlah inti inveatasinya, tapi seperti izin penunjangnya. Memang lebih baik kalau semua diurus di BKPM jadi investor hanya datang ke satu tempat saja," terang Azhar.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, ia mengatakan BKPM telah melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM pada pekan ini. BKPM sendiri tak menuntut tenggat waktu penyelesaian SOP ini, namun Azhar berharap urusan ini bisa cepat selesai.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mulai mendelegasikan izin investasi terkait sektor migas sejak tanggal 1 Agustus 2015 lalu dengan jumlah 42 izin yang terbagi dalam tiga tahap pelimpahan hingga Oktober 2015. Peraturan terkait pelimpahan izin tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM no. 23 tahun 2015. (gir)