Tumpang Tindih, Izin Investasi Migas Belum Optimal

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2016 10:48 WIB
Terdapat tumpang tindih antara kewenangan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal secara langsung.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku perizinan investasi sektor minyak dan gas melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilimpahkan pada bulan Oktober lalu belum berjalan optimal karena masih terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum jelas.

Deputi bidang Pengendalian Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan ada beberapa masalah teknis yang menyebabkan delegasi pengurusan perizinan tidak jelas. Ia mencontohkan, ada beberapa perizinan yang masih tumpang tindih antara kewenangan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP BKPM secara langsung.

"Seperti contohnya, ada beberapa izin yang kami tidak tahu bisa dilakukan di sini (BKPM) atau kewenangan Dirjen Migas. Seperti ini bisa membingungkan investor," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tak ada SOP yang jelas, maka investor bisa ragu-ragu karena tidak ada durasi yang jelas tentang pengurusan izin migas. Namun, dari 42 izin migas yang dilimpahkan Kementerian ESDM, ia tidak bisa merinci jenis izin yang masih belum memiliki mekanisme yang jelas.

Kendati demikian, Azhar menyangkal bahwa pengurusan PTSP migas selama ini tidak efektif. Selama ini, ujarnya, memang sudah banyak pengurusan izin usaha migas melalui PTSP BKPM, namun bukan untuk mengurus izin-izin usaha yang berkaitan langsung dengan investasi.

Ia mencontohkan izin penggunaan bahan peledak di lokasi investasi, izin penggunaan tenaga kerja asing, atau rekomendasi ekspor migas yang perizinannya juga dilakukan antar instansi di dalam PTSP.

"Selama ini memang perizinan yang tidak melalui BKPM bukanlah inti inveatasinya, tapi seperti izin penunjangnya. Memang lebih baik kalau semua diurus di BKPM jadi investor hanya datang ke satu tempat saja," terang Azhar.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, ia mengatakan BKPM telah melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM pada pekan ini. BKPM sendiri tak menuntut tenggat waktu penyelesaian SOP ini, namun Azhar berharap urusan ini bisa cepat selesai.

"Maka dari itu, minggu ini kami telah menemui Menteri ESDM membahas hal tersebut, karena itu kan mereka yang memutuskan. Izin-izin teknis seperti itu kan bukan ranah BKPM," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM mulai mendelegasikan izin investasi terkait sektor migas sejak tanggal 1 Agustus 2015 lalu dengan jumlah 42 izin yang terbagi dalam tiga tahap pelimpahan hingga Oktober 2015. Peraturan terkait pelimpahan izin tersebut tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM no. 23 tahun 2015. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER