Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan tengah memilah 22 peraturan perbaikan kemudahan berusaha, baik ditingkat pusat dan daerah yang akan dilakukan deregulasi, serta secara kepastian implementasi maupun sosialisasinya.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencapaian target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meraih peringkat 40 pada survei Bank Dunia mengenai Ease of Doing Business (EODB) 2017.
“22 peraturan tersebut dikeluarkan oleh 11 kementerian dan instansi terkait lainnya. Fokus perhatian di 22 peraturan yang telah diidentifikasi dilakukan untuk memperbaiki peringkat Indonesia di 10 indikator survei kemudahan berusaha yang dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, update dari upaya BKPM untuk mendorong perbaikan peringkat kemudahan berusaha ini adalah dengan berkordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya untuk memetakan peraturan serta menyusun rencana aksi.
Franky mencontohkan, mengenai koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki pengaruh di tiga indikator sekaligus yakni indikator Starting A Business (memulai usaha), Resolving Insolvency (menyelesaikan kepailitan), serta indikator Getting Credit (mendapatkan pinjaman) terkait fidusia online.
“Untuk memulai usaha contohnya, dilakukan penyederhanaan perizinan SIUP, TDP, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya diterbitkan dengan satu permohonan di PTSP baik di DKI Jakarta dan Surabaya,” lanjutnya.
Lebih lanjut, contoh perbaikan yang akan dilakukan lainnya adalah terkait koordinasi dengan Ditjen Pajak untuk memperbaiki indikator
paying taxes (membayar pajak).
“Kemudahan yang diupayakan adalah fasilitas pembayaran dan pelaporan sehingga pajak dilakukan secara online sehingga memangkas proses waktu pembayaran, sebelumnya seluruh proses dilakukan secara konvensional dengan laporan
hard copy ke Kantor Palayanan Pajak,” kata Franky.
Sementara, perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait koordinasi dengan Bank Indonesia dan OJK untuk indikator getting credit dimana kedua otoritas tersebut telah mengeluarkan 2 izin usaha untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yaitu PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya.
“Sedangkan untuk indikator
enforcing contract telah terdapat Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana proses pendaftaran sampai sidang putusan adalah maksimal 25 hari kerja,” tambahnya.
Selain proses deregulasi, Franky mengatakan BKPM bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait juga akan melakukan sosialisasi perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan sehingga dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
“Melalui sosialisasi dan pemanfaatan oleh pelaku usaha terhadap perbaikan yang dilakukan, sehingga akan memiliki dampak ketika responden survei. Sosialisasi juga akan dilakukan untukperbaikan yang dilakukan DKI Jakarta dan Kota Surabaya," jelasnya.
Adapun kementerian dan instansi yang terkait dengan peraturan kemudahan berusaha selain Kementerian Hukum dan HAM dan BPJS Kesehatan di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian ESDM atau PT PLN, serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Surabaya.
(gir)