Otoritas Bursa Beri Pelakuan Khusus Bagi UKM yang Lepas Saham

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 15:04 WIB
Perlakuan khusus atas IPO UKM meliputi ketentuan batas minimum saham, keringanan biaya administrasi, dan pengecualian keterbukaan ke publik.
Presiden Joko Widodo meresmikan Indonesia Business & Capital Market Television (IBCM) Channel didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida (kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad (kedua kanan), Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membedakan ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) bagi perusahaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang melepas saham ke publik.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan perlakuan khususpenawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) diberikan kepada UKM karena mempertimbangkan sisi permodalan dan ukuran perusahaan yang relatif lebih kecil dibandingkan korporasi. Saat ini, tambahnya, BEI tengah menyiapkan peraturan yang memungkinkan hal itu bisa terjadi.

"Jika jasa perbankan punya klasifikasi, maka sama halnya dengan ini. Nanti klasifikasinya berbeda antara pelaku UKM dengan lainnya," jelas Tito di Jakarta, Kamis (11/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati UKM bisa memanfaatkan IPO untuk memperkuat permodalan, lanjutnya, ketentuan free float ini sangat penting gunba memberikan perlindungan kepada seluruh pemegang saham, khususnya bagi pemilik minoritas. Hal itu, tambahnya, sesuai dengan fungsi bursa efek yang berazaskan minority protection.

"Minority protection itu hal yang sangat mendasar dan berlaku untuk seluruhnya," jelasnya.

Namun, jelas Tito, ketentuan ini baru bisa berlaku jika ada konsensus bersama terkait definisi UKM. Menurutnya, sampai saat ini belum ada definisi UKM yang berlaku menyeluruh antara pelaku usaha dengan regulator pasar modal itu sendiri.

"Dilihat juga definisi UKM-nya, karena sebetulnya ingin listing di BEI dengan modal Rp 5 miliar juga bisa kok," jelas Tito.

Sebagai informasi, peraturan terkait pelepasan minimal 7,5 persen saham ke publik ini tercantum dalam Surat Keputusan Direksi PT BEI nomor Kep-00001/BEI/01-2014.

Selain menentukan jumlah persentase free float, BEI juga meminta emiten untuk melepas minimal 50 juta saham dari jumlah saham dalam modal disetor dan jumlah pemegang saham minimal berjumlah 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek.

Keringanan Biaya IPO

Selain ketentuan free float, regulator pasar modal juga berjanji akan memberikan perlakuan khusus lain kepada UKM yang berminat melantai di bursa.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan instansinya kini tengah menggodok peraturan terkait biaya administrasi IPO yang berbeda antara UKM dengan korporasi besar.

"Kalau IPO disamakan ya tidak bisa. Biaya akuntan dan penjamin emisi (underwriter) ya tidak bisa disamakan dengan yang biasa. Bahkan saat ini ada beberapa UKM dapat pengecualian tidak boleh disclosure di surat kabar," jelasnya di lokasi yang sama.

(ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER