Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meminta Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan melantai di bursa untuk memperkuat permodalannya sebelum melepas sahamnya ke publik untuk mencegah aksi spekulasi pasar.
Seperti diketahui, OJK berencana merampungkan aturan terkait penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) untuk UKM pada semester I tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan hal itu dilakukan untuk memitigasi risiko yang timbul akibat kecilnya jumlah modal yang dimiliki UKM. Ia menjelaskan, kombinasi jumlah modal yang kecil dan sedikitnya porsi saham yang dilempar ke publik bisa menjadi ladang basah bagi spekulan pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau modal masih belum kuat dan porsi lepas ke publik sedikit, itu bisa memicu pelaku pasar untuk menggoreng saham. Maka dari itu, kami sedang menyiapkan mitigasi resiko salah satunya penguatan modal bagi UKM," jelas Nurhaida di Jakarta, Kamis (11/2).
Ia melanjutkan, saat ini OJK tengah merampungkan peraturan yang memungkinkan perusahaan modal ventura untuk menyalurkan dana bagi UKM sebelum melantai di bursa demi memperkuat permodalan. Tak hanya itu, kriteria-kriteria UKM yang bisa mendapat fasilitas suntikan ini juga akan diatur di dalam peraturan tersebut.
OJK berencana memperbolehkan UKM dengan modal di bawah Rp 100 miliar untuk bisa melakukan IPO. Jika modal UKM terlalu kecil untuk melaksanakan IPO, maka dimungkinkan perusahaan modal ventura bisa masuk memfasilitasi hal tersebut.
"Kalau misalnya UKM itu cukup kecil kemudian jumlah saham yang dikeluarkan tidak terlalu banyak karena size mereka, tentu akan ada saatnya UKM ini dibina dulu, dalam artian mereka dimasukan ke dalam satu list yang bisa dibantu oleh venture capital. Namun kriterianya sedang kita susun," terang Nurhaida.
Selain itu, ia mengatakan OJK juga akan mengkaji jumlah dana maksimal yang bisa diserap UKM melalui penawaran perdana pasar modal. Selama ini, jumlah maksimal dana yang bisa diserap bagi UKM ketika IPO maksimal sebesar Rp40 miliar, sesuai Peraturan Bapepam-LK No.IX.C.7.
"Untuk pendanaan yang mereka bisa serap dari pasar modal itu akan kita lihat lagi, apakah Rp40 miliar itu masih cukup. Mungkin untuk capital balance structure karena batas nilai aset juga ikut kami turunkan. Kami akan lihat lagi untuk hal itu," jelasnya.
Sementara itu, Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan instansinya kini sedang bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membangun inkubator bagi pelaku UKM sebelum melakukan IPO agar UKM yang masuk pasar modal lebih berkualitas.
"Nanti kami akan kenalkan pelaku UKM dengan pengacara, venture capital, dan lainnya di satu tempat tertentu. Memang modal membantu, tapi kami ingin investor juga tertarik berinvestasi di perusahaan UKM," tambahnya di lokasi yang sama.
Demi memperkuat UKM, sebelumnya OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) no. 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Di dalam pasal 51 beleid tersebut, perusahaan modal ventura perlu menyalurkan modal sebesar minimal 5 persen kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
(gir)